Razia tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk memberantas peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Jakarta.
Hasil dari razia tersebut cukup mengejutkan. Polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba, antara lain 25 butir ekstasi, 10 butir happy five, dan satu buah cangklong.
Penemuan ini memperlihatkan betapa luasnya peredaran narkoba yang terjadi di kedua tempat hiburan malam tersebut.
Selain itu, sekitar 65 orang yang terindikasi positif menggunakan narkoba langsung diamankan dan diserahkan kepada BNNP DKI Jakarta untuk menjalani proses rehabilitasi.
Kombes Eko Daniyanto, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya saat itu, menyatakan, "Sekitar 65 orang positif menggunakan narkoba dan langsung diserahkan ke BNNP DKI untuk dilakukan rehabilitasi," sebagaimana dikutip dari Kompas.com (7/12/2015).
Langkah ini merupakan upaya untuk memberikan tindakan yang lebih manusiawi kepada para pengguna narkoba, sekaligus menghindarkan mereka dari jeratan hukum yang lebih berat, dengan memberikan kesempatan untuk pemulihan.
Meskipun sudah ada sejumlah penutupan dan tindakan tegas yang dilakukan sebelumnya, seperti pada 2005, tempat hiburan ini kembali terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Hal ini menunjukkan bahwa tantangan besar dalam memberantas narkoba masih terus berlanjut, dan berbagai upaya preventif serta penegakan hukum yang lebih tegas perlu terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
3. Penemuan Ekstasi Milik Karyawan Golden Crown (2005)
Pada akhir tahun 2005, Diskotek Golden Crown kembali menjadi sorotan ketika pihak kepolisian menutup tempat hiburan malam tersebut.
Penutupan ini dilakukan setelah seorang karyawan diskotek, Mizar Zulmi (26), tertangkap tangan membawa ekstasi saat bekerja di sana.
Kejadian ini mengguncang banyak pihak, karena selain melibatkan seorang staf diskotek, juga menunjukkan adanya peredaran narkoba di dalam lingkungan hiburan malam yang cukup terkenal di Jakarta tersebut.
"Penutupan dilakukan untuk menciptakan efek jera bagi pengelola diskotek," ujar Kasat Narkoba Ditresnarkoba Polda Metro Jaya saat itu, Ajun Komisaris Besar Sugeng IR, dikutip dari Harian Kompas, pada 16/12/2005.
Menurut Sugeng, penutupan ini merupakan bagian dari upaya pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di tempat hiburan malam.
Hal ini sekaligus memberikan peringatan keras kepada pengelola tempat hiburan lainnya yang mungkin terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.