Keterlibatan tujuh anak di bawah umur dalam aktivitas prostitusi di warung tersebut menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
AKP Ponsen Dadang mengungkapkan bahwa pihaknya akan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Kasus ini akan kami dalami lebih jauh, terutama terkait potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lain yang melibatkan anak-anak tersebut," tegasnya.
Anak-anak yang terjaring razia langsung dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan TPPO.
(TribunTrends.com/Kompas)