Pelayan tidak hanya melayani kopi tetapi juga menonjolkan daya tarik fisik sebagai strategi menarik pelanggan.
Beberapa pelayan bahkan bersedia menemani pelanggan lebih jauh, tergantung pada kesepakatan di antara mereka. Namun, tidak semua pelanggan memanfaatkan pelayanan tambahan ini.
Sebagian hanya datang untuk menikmati suasana santai sambil menyeruput kopi khas.
Di jurnal tersebut dijelaskan, di balik fenomena ini, ada alasan mendasar mengapa perempuan muda memilih bekerja sebagai pelayan di Warung Kopi Cetol.
Faktor ekonomi menjadi alasan utama.
Seorang pelayan berinisial LD, 20 tahun, menyatakan bahwa pekerjaan ini memberikan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Dengan gaji pokok sekitar Rp800.000 per bulan, ditambah tip dari pelanggan, LD merasa pekerjaan ini lebih menguntungkan dibandingkan pekerjaan lain yang tersedia di daerahnya.
Sementara itu, NV, 22 tahun, menyebutkan bahwa penghasilannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan primer dan sekunder, seperti membeli pakaian dan make-up.
Fenomena Warung Kopi Cetol menuai beragam tanggapan.
Di satu sisi, warung ini dianggap sebagai bentuk inovasi bisnis yang memanfaatkan tradisi dan daya tarik lokal.
Di sisi lain, interaksi antara pelayan dan pelanggan memicu perdebatan karena dianggap melanggar norma sosial dan agama.
Tujuh anak diamankan
Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang, menyatakan bahwa penertiban dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Penertiban ini merupakan respons terhadap laporan masyarakat. Kami bersama Satpol PP dan Muspika Gondanglegi menindak sejumlah warung yang diduga digunakan untuk aktivitas prostitusi,” ujar Dadang.
Dari hasil operasi tersebut, 51 orang diamankan, terdiri atas 29 pelayan warung, tujuh anak di bawah umur, tiga pemilik warung, dan 19 pengunjung laki-laki.