5 Tunjangan yang Didapat Pensiunan PNS di Tahun 2025, ada THR hingga Gaji ke-13, Ini Besarannya

Editor: ninda iswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Simak 5 tunjangan yang didapatkan pensiunan PNS tahun 2025, ada gaji ke-13 hingga THR, intip besaran nominalnya.

1. Gaji ke-13

Gaji ke-13 pun merupakan sebuah tunjangan tambahan yang diberikan setiap tahunnya.

Ini bertujuan untuk membantu para pensiunan PNS dalam kebutuhan tahunan. Biasanya cair setiap tahun ajaran baru.

2. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan pun tak akan ketinggalan jadi tunjangan tambahan selain gaji.

Tunjangan pangan bertujuan untuk membantu pensiunan memenuhi kebutuhan bahan pokok. Besaran tunjangan ini Rp72.420

3. Tunjangan Suami/Istri

Bagi pensiunan PNS yang masih memiliki pasangan berhak mendapatkan tunjangan suami/istri.

Untuk tunjangan suami/istri ini nominalnya setara 10 persen gaji pokok pensiun.

4. Tunjangan Anak

Selain tunjangan suami/istri, pensiunan PNS yang masih memiliki anak dalam tanggungan berhak menerima tunjangan anak, nominalnya setara 2 persen gaji pokok pensiun.

5. Tunjangan Hari Raya (THR)

Terakhir ada tunjangan Hari Raya.

Khusus untuk THR diberikan menjelang hari raya idul fitri, sebagai bentuk apresiasi dan dukungan kepada pensiunan agar dapat merayakan hari besar dengan lebih nyaman.

(TribunTrends/TribunPriangan)