1. Gaji ke-13
Gaji ke-13 pun merupakan sebuah tunjangan tambahan yang diberikan setiap tahunnya.
Ini bertujuan untuk membantu para pensiunan PNS dalam kebutuhan tahunan. Biasanya cair setiap tahun ajaran baru.
2. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan pun tak akan ketinggalan jadi tunjangan tambahan selain gaji.
Tunjangan pangan bertujuan untuk membantu pensiunan memenuhi kebutuhan bahan pokok. Besaran tunjangan ini Rp72.420
3. Tunjangan Suami/Istri
Bagi pensiunan PNS yang masih memiliki pasangan berhak mendapatkan tunjangan suami/istri.
Untuk tunjangan suami/istri ini nominalnya setara 10 persen gaji pokok pensiun.
4. Tunjangan Anak
Selain tunjangan suami/istri, pensiunan PNS yang masih memiliki anak dalam tanggungan berhak menerima tunjangan anak, nominalnya setara 2 persen gaji pokok pensiun.
5. Tunjangan Hari Raya (THR)
Terakhir ada tunjangan Hari Raya.
Khusus untuk THR diberikan menjelang hari raya idul fitri, sebagai bentuk apresiasi dan dukungan kepada pensiunan agar dapat merayakan hari besar dengan lebih nyaman.
(TribunTrends/TribunPriangan)