Selebrita

5 Fakta Mahalini dan Rizky Febian Nikah Ulang, Putra Sule Resmi Tercatat di KUA, Sah Secara Negara

Penulis: Amir M
Editor: Amir M
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.

Adapun rukun dalam akad pernikahan itu ada lima yakni calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, dan akad (ijab dan kabul).

Wali nikah sendiri dibagi menjadi dua, yaitu wali nasab dan wali hakim.

Wali nasab adalah anggota keluarga laki-laki dari calon mempelai perempuan yang mempunyai hubungan darah dengan calon mempelai perempuan dari pihak ayah menurut ketentuan hukum Islam.

Wali nasab bisa ayah, kakek, saudara laki-laki, paman, dan seterusnya, yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh.

Sementara wali hakim adalah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.

Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.

Mahalini tidak memiliki wali nasab ketika menjadi mualaf dan menikah dengan Rizky Febian.

Wali hakim yang ditunjuk adalah seorang ustaz yang membawanya ke agama Islam.

Padahal tugas wali hakim yang menikahkan seharusnya diberikan kepada Kepala KUA tempat akad nikah berlangsung.

(Tribun Trends/ Amr)

Diolah dari artikel di KOMPAS.com