TRIBUNTRENDS.COM - Pernikahannya sempat dinyatakan tidak sah, Penyanyi Rizky Febian dan Mahalini telah menjalani akad nikah ulang.
Kini nama putra Sule tersebut telah resmi tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Berikut ini 5 fakta pernikahan ulang Rizky Febian dan Mahalini selengkapnya.
Akad nikah ulang di tempat yang sama
Rizky dan Mahalini diketahui melangsungkan akad nikah ulang di Hotel Raffles Jakarta pada 27 Desember 2024.
“Kemarin pernikahannya di Hotel Raffles, dilaksanakan pada hari Jumat jam 9.00 WIB.
Jadi tempatnya sama,” kata Nasrullah, Kepala KUA Setiabudi, di kantornya, Jumat (3/1/2025).
Semua syarat terpenuhi
Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah, memastikan bahwa seluruh berkas dan syarat rukun pernikahan pasangan tersebut kini telah terpenuhi.
“Ketika mendaftar di KUA, pastinya mereka sudah melengkapi semua berkas dan data.
Karena KUA ini mewakili negara, jadi semuanya harus sesuai aturan,” ucap Nasrullah, Jumat (3/1/2025).
“Yang jelas syarat dan rukunnya terpenuhi.
Pengantin ada, walinya oleh hakim, saksi ada, dan perwakilan keluarga, meskipun tidak banyak, juga hadir,” tambah Nasrullah.
Sah baik secara agama maupun negara
Nasrullah juga memastikan, setelah akad nikah ulang, pernikahan Rizky dan Mahalini kini telah sah baik secara agama maupun negara.