PPPK 2024

Link Live Score Ujian PPPK 2024 Tahap 1 Hari Ini Terakhir, Lengkap Besaran Gaji PPPK Lulusan S2

Editor: jonisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara cek live score tes PPPK 2024, simak panduan lengkap di artikel ini.

Sama seperti SKD CPNS 2024, peserta dapat memantau nilai hasil seleksi kompetensi PPPK 2024 di kanal YouTube Official CAT BKN.

Link live score seleksi kompetensi PPPK 2024

Selain di kanal BKN pusat, live score PPPK 2024 juga dipantau melalui kanal YouTube BKN regional dan UPT di setiap daerah. Adapun masing-masing link live score PPPK 2024 untuk setiap daerah, yaitu:

Berapa Gaji PPPK?

Besaran gaji PPPK diatur berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerjanya. Semakin tinggi jenjang pendidikan dan masa kerja, maka semakin tinggi pula berasan gajinya.

Baca juga: Pengumuman Hasil PPPK 2024 Tahap 1: Cara Cek Secara Online dan Link Resmi, Panduan Lengkap!

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian, berdasarkan jenjang pendidikannya, golongan PPPK terbagi menjadi:

  • SD: golongan I
  • SMP sederajat: golongan IV
  • SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
  • Diploma II: golongan VI
  • Diploma III: golongan VII
  • Sarjana/Diploma IV: golongan IX
  • Pascasarjana S2: golongan X
  • Pascasarjana S3: golongan XI
Ilustrasi uang gaji PPPK. (Pxhere/Mohamad Trilaksono)

Ketentuan mengenai besaran gaji PPPK setiap golongan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca juga: Cara Cek Hasil Kompetensi PPPK 2024 Hari Ini Sesi 1-3, Klik Link Ini, Live Score Masih Berlangsung

Berikut ini rinciannya:

  • Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
  • Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
  • Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
  • Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
  • Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
  • Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
  • Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
  • Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
  • Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
  • Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
  • Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
  • Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
  • Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
  • Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
  • Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
  • Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
  • Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000

Gaji PPPK Lulusan S2

Mengacu pada ketentuan di atas, lulusan SMA yang terdaftar sebagai PPPK masuk ke dalam Golongan X.

Dengan demikian, PPPK lulusan S2 akan mendapatkan gaji sekitar Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000.

Besaran nominalnya akan bergantung pada masa kerja golongan (MKG). Semakin lama masa kerja, maka semakin tinggi pula gaji yang akan diterima.

***

(TribunTrends/KompasTV)