Kunci Jawaban

Kunci Jawaban: Modul 3.5 Pembelajaran Inklusif di Madrasah, Konsep Dasar Pendidikan-Bagian 2, PINTAR

Editor: Sinta Darmastri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simaklah kunci jawaban Modul 3.5 Pembelajaran Inklusif di Madrasah, Konsep Dasar Pendidikan-Bagian 2, PINTAR

A. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 
B. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. 
C. 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. 
D. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016*

9 dari 10 soal

Peraturan Menteri Agama yang mengatur Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yaitu ...

A. Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015.
B. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024*
C. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013. 
D. Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016

10 dari 10 soal

Dampak dari keberagaman anak yang tidak dikelola dengan baik akan mengakibatkan

A. terpengaruh oleh media sosial yang tidak sesuai dengan usianya. 
B. bermain dengan anak yang mempunyai latar belakang yang sama. 
C. Pengucilan, pelabelan atau perundungan (bullying) oleh sesama anak, bahkan penolakan untuk masuk ke madrasah*
D. terlambat dalam menerima pembelajaran.

#CATATAN: Tanda bintang (*) yang terdapat pada pilihan ganda adalah kunci jawabannya.

(TribunTrends.com/TribunSumsel.com)