Kunci Jawaban

Kunci Jawaban: Modul 3.5 Pembelajaran Inklusif di Madrasah, Konsep Dasar Pendidikan-Bagian 2, PINTAR

Editor: Sinta Darmastri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simaklah kunci jawaban Modul 3.5 Pembelajaran Inklusif di Madrasah, Konsep Dasar Pendidikan-Bagian 2, PINTAR

A. penerimaan peserta didik baru bagi penyandang disabilitas melalui jalur afirmasi.
B. menempatkan peserta didik dengan penyandang disabilitas di ruang sumber supaya memudahkan setiap pembelajaran* 
C. membuka kelas khusus bagi peserta didik dengan penyandang disabilitas.
D. pemberlakuan tes bagi semua calon peserta didik untuk menentukan kelulusan termasuk penyandang disabilitas.

Baca juga: Kunci Jawaban: Modul 2.3 Ragam Kegiatan Membaca, Keterampilan Dekoding & Pemahaman, PINTAR Kemenag

4 dari 10 soal

Pendidik dan tenaga kependidikan perlu memastikan bahwa peserta didik berkebutuhan khusus dapat hadir bersama peserta didik lainnya dalam satu lokasi yang sama. Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip pendidikan inklusif yaitu ...

A. prestasi (achievement). 
B. pengakuan (acknowledgement). 
C. partisipasi (participation). 
D. kehadiran (presence)*

5 dari 10 soal

Peserta didik berkebutuhan khusus mengembangkan potensi mereka sehinga dapat mencapai prestasi yang maksimal secara akademik maupun non-akademik. Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip pendidikan inklusif yaitu

A. pengakuan (acknowledgement). 
B. partisipasi (participation). 
C. kehadiran (presence). 
D. prestasi (achievement)*

Baca juga: Kunci Jawaban: Modul 3.7 Storytelling, Pelatihan Santri Menjadi Content Creator, PINTAR Kemenag 2024

6 dari 10 soal

Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Akomodasi Yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas yaitu...

A. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005. 
B. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 
C. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017. 
D. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020*

7 dari 10 soal

Peserta Didik Berkebutuhan Khusus menjadi anggota dan bagian yang tak terpisahkan dari madrasah dan lingkungannya baik secara individu maupun kelompok. Pernyataan tersebut merupakan salah satu prinsip pendidikan inklusif yaitu ....

A. partisipasi (participation). 
B. pengakuan (acknowledgement) 
C. keanggotaan (membership)*
D. Kehadiran (presence)

8 dari 10 soal

Undang-Undang yang mengatur tentang Penyandang Disabilitas yaitu...

Halaman
123