Salah satu perubahan utama PPPK 2024 adalah dihapuskannya sistem passing grade atau nilai ambang batas dalam seleksi tahun ini.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam penilaian, sehingga seleksi lebih fokus pada kompetensi serta kebutuhan formasi di masing-masing instansi.
Dengan dihapuskannya passing grade, peserta tidak lagi harus mencapai nilai minimum tertentu untuk lulus.
Baca juga: Passing Grade PPPK 2024 Berapa? Ketentuan, Prioritas Kelulusan, dan Tips Memenuhi Standar Lolos
Sebaliknya, penilaian akan didasarkan pada peringkat hasil ujian, di mana peserta dengan nilai tertinggi akan diutamakan sesuai kuota formasi yang tersedia.
Sistem ini juga diharapkan dapat mengurangi tekanan pada peserta dan memastikan bahwa kebutuhan tenaga kerja di berbagai instansi pemerintah dapat terpenuhi secara lebih optimal.
Namun, meskipun tanpa passing grade, peserta tetap harus mempersiapkan diri sebaik mungkin karena persaingan tetap ketat.
Pemerintah memastikan bahwa seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan mempertimbangkan aspek kompetensi serta kebutuhan strategis di berbagai sektor.
Pada saat awal pendaftaran PPPK, Abdullah Azwar Anas sudah menegaskan hal ini pada awal pendaftaran PPPK 2024.
Kelulusan peserta PPPK 2024 berdasarkan dari peringkat terbaik.
"Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.
Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," katanya, dilansir dari laman Kemenpan RB.
Pemerintah membuka 1.031.554 formasi PPPK 2024. Seluruh formasi tersebut diperuntukkan bagi seluruh tenaga honorer sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
Seleksi PPPK tahun 2024 difokuskan untuk penataan pegawai non-ASN. Sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah.
***
(TribunTrends/Posbelitung)