PPPK 2024

Pengumuman Hasil PPPK 2024 Tahap 1: Cara Cek Secara Online dan Link Resmi, Panduan Lengkap!

Editor: jonisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak tata cara cek kelulusan ujian kompetensi PPPK 2024, klik link resmi di artikel ini.

TRIBUNTRENDS.COM - Pengumuman hasil seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap I akan segera dilaksanakan.

Hasil seleksi ini sangat penting karena akan menentukan kelulusan peserta yang mengikuti ujian kompetensi yang dilaksanakan pada awal hingga pertengahan Desember 2024.

Bagi banyak peserta, pengumuman ini merupakan momen yang ditunggu-tunggu, karena akan membuka peluang mereka untuk bergabung dengan pemerintahan sebagai pegawai dengan status PPPK. 

Berdasarkan jadwal resmi yang telah dirilis oleh panitia, pengumuman kelulusan untuk PPPK 2024 Tahap I dijadwalkan akan dilakukan dalam rentang waktu 24 hingga 31 Desember 2024.

Baca juga: Rincian Gaji PPPK untuk Lulusan SMP: Simak Perkiraan Gaji dan Langkah Cek Hasil Tes PPPK 2024

Peserta yang dinyatakan lulus akan melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses rekrutmen, sementara bagi yang belum berhasil, informasi lebih lanjut mengenai langkah selanjutnya akan disampaikan melalui saluran resmi. 

Para peserta diharapkan untuk terus memantau situs resmi dan media sosial terkait untuk memperoleh informasi terbaru mengenai pengumuman kelulusan dan prosedur selanjutnya.

Cara Cek Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK 2024

Berikut adalah dua cara mudah untuk mengecek hasil kelulusan seleksi PPPK 2024:

1. Melalui Laman Resmi SSCASN BKN

  • Kunjungi situs resmi: https://sscasn.bkn.go.id/.
  • Klik tombol "Login" atau "Masuk" di pojok kanan atas.
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password akun Anda, lalu klik "Masuk".
  • Setelah berhasil login, sistem akan menampilkan resume pendaftaran dan keterangan kelulusan PPPK 2024.

2. Melalui Website Instansi

Peserta juga dapat memantau hasil kelulusan PPPK 2024 di website resmi instansi tempat mereka mendaftar.

Pastikan untuk rutin memeriksa pembaruan dari instansi terkait.

Simak jadwal pengumuman kelulusan PPPK 2024. (bkd.riau)

Cek Live Score PPPK 2024

Peserta seleksi kompetensi PPPK juga dapat memantau live score melalui tayangan Youtube BKN, yakni ofisial CAT BKN untuk tilok pusat dan youtube seluruh Kantor Regional atau Kanreg dan UPT BKN se-Indonesia untuk tilok di berbagai daerah.

Baca juga: Jadwal Pengumuman Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 1, Siap-siap Cek Kelulusan!

Untuk memudahkan, ikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Klik tautan ke kanal YouTube kantor pusat, regional, atau UPT BKN RI yang relevan dengan lokasi ujian peserta;
  • Setelah itu, peserta akan diarahkan ke halaman utama kanal YouTube instansi tersebut;
  • Pilih menu 'Live' pada tampilan kanal;
  • Halaman akan menampilkan beberapa video siaran langsung dari berbagai lokasi ujian yang ada di daerah yang dipilih;
  • Klik video yang sesuai dengan lokasi yang dicari, misalnya "LIVE SCORE SELKOM CPPPK T.A 2024 - SESI 2 TGL 7/12/2024 - UNIV. NEGERI MAKASSAR;
  • Jika lokasi tersebut masih sedang disiarkan langsung, akan terlihat tanda 'live' di thumbnail atau bagian bawah video.

Ini link dan cara cek live score seleksi kompetensi PPPK 2024.

Sama seperti SKD CPNS 2024, peserta dapat memantau nilai hasil seleksi kompetensi PPPK 2024 di kanal YouTube Official CAT BKN.

Link live score seleksi kompetensi PPPK 2024

Selain di kanal BKN pusat, live score PPPK 2024 juga dipantau melalui kanal YouTube BKN regional dan UPT di setiap daerah. Adapun masing-masing link live score PPPK 2024 untuk setiap daerah, yaitu:

Mekanisme Penilaian Seleksi Kompetensi PPPK 2024

Tanpa Passing Grade

Seleksi PPPK 2024 tidak menerapkan sistem passing grade seperti pada seleksi CPNS. Pada PPPK, nilai peserta dari tahap seleksi kompetensi dan wawancara langsung digunakan untuk menentukan peringkat.

Peserta yang dinyatakan lulus adalah mereka yang memiliki peringkat terbaik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024. Sistem ini menekankan peringkat, bukan nilai minimum tertentu, untuk menentukan kelulusan.

Jumlah Soal

Jumlah soal dalam seleksi kompetensi dan wawancara bervariasi tergantung pada jabatan yang dilamar:

Terdapat total 145 soal, yang mencakup:

90 soal kompetensi teknis.
25 soal kompetensi manajerial.
20 soal kompetensi sosial kultural.
10 soal wawancara.

Baca juga: Link Live Score Kompetensi PPPK 2024 Hari Ini Tahap 1, Lengkap Cara Cek Hasil Ujian, Resmi!

Jabatan Pengelola Umum Operasional

Total soal adalah 100, dengan rincian:

45 soal kompetensi teknis.
25 soal kompetensi manajerial.
20 soal kompetensi sosial kultural.
10 soal wawancara.

Durasi Pengerjaan Soal

Peserta diberikan waktu untuk menyelesaikan seleksi sebagai berikut:

Umum:
120 menit untuk seleksi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
10 menit untuk wawancara.

Penyandang Disabilitas Sensorik Netra:
150 menit untuk seleksi kompetensi.
15 menit untuk wawancara.

Sistem Pembobotan Nilai

Setiap jenis soal memiliki bobot nilai berbeda, yang dihitung berdasarkan jawaban yang benar dengan detail berikut.

Kompetensi Teknis: Jawaban benar bernilai 5, sedangkan jawaban salah atau kosong bernilai 0.

Kompetensi Manajerial, Sosial Kultural, dan Wawancara: Jawaban benar memiliki bobot nilai 1 hingga 4, sementara jawaban salah atau kosong bernilai 0.

Nilai Maksimum

Nilai total tertinggi yang dapat diperoleh peserta juga tergantung pada jenis jabatan, mari simak detailnya!

Jabatan Umum:
450 untuk kompetensi teknis.
180 untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural.
40 untuk wawancara.
Total: 670

Pengelola Umum Operasional:
225 untuk kompetensi teknis.
180 untuk kompetensi manajerial dan sosial kultural.
40 untuk wawancara.
Total: 445

Nilai Tertinggi bagi Guru dengan Sertifikat Pendidik

Peserta yang memiliki sertifikat pendidik yang valid dan linier akan langsung mendapatkan nilai maksimal pada seleksi kompetensi teknis. Hal ini memberikan keunggulan bagi guru yang memenuhi kriteria tersebut.

Passing Grade PPPK 2024

Salah satu perubahan utama PPPK 2024 adalah dihapuskannya sistem passing grade atau nilai ambang batas dalam seleksi tahun ini. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dalam penilaian, sehingga seleksi lebih fokus pada kompetensi serta kebutuhan formasi di masing-masing instansi.

Dengan dihapuskannya passing grade, peserta tidak lagi harus mencapai nilai minimum tertentu untuk lulus. 

Baca juga: Passing Grade PPPK 2024 Berapa? Ketentuan, Prioritas Kelulusan, dan Tips Memenuhi Standar Lolos

Sebaliknya, penilaian akan didasarkan pada peringkat hasil ujian, di mana peserta dengan nilai tertinggi akan diutamakan sesuai kuota formasi yang tersedia.

Sistem ini juga diharapkan dapat mengurangi tekanan pada peserta dan memastikan bahwa kebutuhan tenaga kerja di berbagai instansi pemerintah dapat terpenuhi secara lebih optimal.

Namun, meskipun tanpa passing grade, peserta tetap harus mempersiapkan diri sebaik mungkin karena persaingan tetap ketat.

Pemerintah memastikan bahwa seleksi dilakukan secara transparan dan akuntabel, dengan mempertimbangkan aspek kompetensi serta kebutuhan strategis di berbagai sektor.

Ilustrasi suasana tes PPPK. (Tribun Pontianak)

Pada saat awal pendaftaran PPPK, Abdullah Azwar Anas sudah menegaskan hal ini pada awal pendaftaran PPPK 2024.

Kelulusan peserta PPPK 2024 berdasarkan dari peringkat terbaik.

"Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.

Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," katanya, dilansir dari laman Kemenpan RB.

Pemerintah membuka 1.031.554 formasi PPPK 2024. Seluruh formasi tersebut diperuntukkan bagi seluruh tenaga honorer sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.

Seleksi PPPK tahun 2024 difokuskan untuk penataan pegawai non-ASN. Sehingga 100 persen formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah.

***

(TribunTrends/Posbelitung)