TRIBUNTRENDS.COM - Terungkap besaran gaji PPPK lulusan SMP, lengkap dengan cara cek hasil ujian PPPK 2024.
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 tahun 2024 saat ini telah memasuki tahap seleksi kompetensi, yang berlangsung dari 2 hingga 19 Desember 2024.
Tahap ini merupakan bagian krusial dalam proses seleksi, di mana kemampuan dan keterampilan pelamar akan diuji sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Selama periode tersebut, ujian diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan peserta dapat memantau hasil ujian secara langsung melalui sistem yang disediakan, sehingga informasi dapat diakses dengan lebih mudah dan transparan.
Baca juga: Cara Cek Hasil Kompetensi PPPK 2024 Hari Ini Sesi 1-3, Klik Link Ini, Live Score Masih Berlangsung
Berapa Gaji PPPK?
Besaran gaji PPPK diatur berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerjanya. Semakin tinggi jenjang pendidikan dan masa kerja, maka semakin tinggi pula berasan gajinya.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian, berdasarkan jenjang pendidikannya, golongan PPPK terbagi menjadi:
- SD: golongan I
- SMP sederajat: golongan IV
- SLTA/Diploma I/sederajat: golongan V
- Diploma II: golongan VI
- Diploma III: golongan VII
- Sarjana/Diploma IV: golongan IX
- Pascasarjana S2: golongan X
- Pascasarjana S3: golongan XI
Baca juga: Cara Cek Hasil Tes PPPK 2024 Tahap 1 Hari Ini: Klik Link Ini dan Lihat Live Score, Masih Berlangsung
Ketentuan mengenai besaran gaji PPPK setiap golongan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca juga: PPPK 2024 Tahap 1: Link Pengumuman Resmi, Cara Cek Hasil, dan Rincian Sistem Penilaian Kelulusan
Berikut ini rinciannya:
- Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000
Gaji PPPK Lulusan SMP
Mengacu pada ketentuan di atas, lulusan SMP yang terdaftar sebagai PPPK masuk ke dalam Golongan IV.
Sementara itu D3 masuk ke dalam golongan VII, dan S1 golongan IX.
Dengan demikian, PPPK lulusan SMP akan mendapatkan gaji sekitar Rp 2.299.800 hingga Rp 3.336.600.
Besaran nominalnya akan bergantung pada masa kerja golongan (MKG). Semakin lama masa kerja, maka semakin tinggi pula gaji yang akan diterima.
Beda Gaji PPPK Penuh Waktu vs Paruh Waktu