b. 7 hari
c. 15 hari
d. 3 hari
e. 12 hari
Jawaban: c
Pembahasan: Menurut Permendagri No. 54 Tahun 2011, pelanggar diberi waktu hingga 15 hari sejak penandatanganan surat pernyataan.
3. Jika pelanggar tidak mematuhi surat pernyataan dalam waktu yang ditentukan, langkah berikutnya adalah mengeluarkan surat teguran pertama dengan batas waktu...
a. 5 hari
b. 3 hari
c. 7 hari
d. 2 hari
e. 10 hari
Jawaban: c
Pembahasan: Surat teguran pertama diberikan dengan batas waktu 7 hari jika pelanggar belum melaksanakan kewajibannya.
4. Berikut ini yang bukan merupakan ketentuan umum dalam penegakan Perda oleh Satpol PP adalah...