TRIBUNTRENDS.COM - Lima bulan menikah, pasangan Rizky Febian dan Mahalini Raharja sudah dihantam beberapa isu miring.
Mulai dari rumor perselingkuhan hingga yang terbaru permohonan istbat nikah.
Ya, Rizky Febian dan Mahalini Raharja baru saja mengajukan permohonan pengesahan perkawinan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Markus Hadi Tanoto selaku kuasa hukum Rizky Febian sebenarnya sudah buka suara.
Ia menyampaikan bahwa pernikahan kliennya sejatinya sudah sah secara agama setelah menggelar pesta pernikahan di Hotel Raffles, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 10 Mei 2024.
Kini giliran pihak KUA Setiabudi yang angkat bicara.
Kepala KUA Setiabudi, Nasrullah menegaskan bahwa Hotel Raffles Jakarta memang masuk dalam wilayahnya.
Nasrullah menegaskan setiap orang yang menikah di Hotel Raffles Jakarta, peristiwa pernikahannya pun akan dicatat di KUA Setiabudi.
"Akan tetapi, dalam peristiwa pernikahan mereka (Rizky Febian dan Mahalini), kami tidak tahu," kata Nasrullah ketika ditemui di KUA Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
"Sampai hari ini, mereka (Rizky Febian dan Mahalini) belum mendaftarkan pernikahan mereka," sambungnya.
Nasrullah pun tak mau bicara apakah pernikahan Rizky Febian dan Mahalini nikah siri yang sah secara agama saja atau tidak.
Ini dikarenakan tidak pernah tau adanya perkawinan kedua artis tersebut.
Baca juga: Penjelasan Kuasa Hukum Soal Rizky Febian & Mahalini Ajukan Itsbat Nikah setelah 5 Bulan Sah: Wajar
Pasalnya, anak sulung Sule dan juga Mahalini ini, sempat memamerkan buku nikah usai keduanya melangsungkan ijab kabul.
"Saya tidak mau berkomentar karena di wilayah kami, tidak ada peristiwa pernikahan itu karena belum terdaftar dan tercatat di KUA Setiabudi," ucapnya.
Mengenai syarat keluarnya buku nikah setiap pernikahan, Nasrullah menegaskan kalau buku nikah itu bisa dikeluarkan KUA jika pernikahannya didaftarkan dan tercatat peristiwanya.