TRIBUNTRENDS.COM - Pasangan selebriti Rizky Febian dan Mahalini mengajukan itsbat nikah di Pengadilan Agama.
Hal itu disebabkan karena selama lima bulan nikah, ternyata keduanya belum sah secara negara.
Padahal anak dan mantu Sule itu menikah di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 10 Mei 2024.
Namun hingga kini dikabarkan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum terdaftar di KUA (Kantor Urusan Agama).
Artinya, pernikahan itu belum tercatat resmi di negara.
Hal itu diungkap oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
Baca juga: Inikah Raymond Aditya? Pria yang Diisukan Selingkuh dengan Mahalini, Istri Rizky Febian: Fitnah!
“Jadi gini, pemohon dalam hal ini Rizky Fabian ya, Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Ayu Raharja Binti I Gede Suraharja itu kan telah menikah, namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di kantor urusan agama,” ujar Taslimah di PA Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
Taslimah mengungkap bahwa Rizky Febian melalui kuasa hukumnya mendaftarkan untuk pengesahan pernikahannya atau itsbat nikah pada 10 Oktober 2024.
Ia tak menjawab secara gamblang apakah selama ini pernikahan Rizky Febian dan Mahalini adalah pernikahan siri.
“Pernikahan itu kan harus ada bukti tertulisnya. Maka pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya,” kata Taslimah.
“Jadi intinya adalah mengabulkan permohonan pemohon, menetapkan sah pernikahan pemohon 1 dan pemohon 2 yang dilaksanakan pada tanggal 10 Mei 2024,” lanjut Taslimah.
Jika sudah tercatat di negara melalui itsbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan ini, maka Mahalini dan Rizky sudah bisa mengurus buku nikah atau akta perkawaninannya di KUA.
Taslimah tak membeberkan apa yang membuat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini saat ini belum tercatat resmi oleh negara dan juga KUA.
“Ya kan perkaranya baru masuk. Apa yang dilanggar belum ketahuan. Apa yang belum terpenuhi, makanya diperiksa di pengadilan,” kata Taslimah.
“Kalau sudah disahkan, penetapan pengadilan dibawa ke Kantor Urusan Agama untuk dibuatkan atau diterbitkan akta nikah. Akta nikah itu ya buku nikah,” lanjut Taslimah.
Baca juga: Isu Selingkuh Pernikahan Mahalini & Rizky Febian Merebak, Sule Beber Firasat: Akun Bodong, Demi Cuan