Selebrita

Nasib Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad, Tak Diakui Kemendikbud, Suami Nagita Terancam Kena Sanksi?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemendikbud tak akui gelar Honoris Causa yang diberikan kepada Raffi Ahmad, gelar dari UIPM dianggap tidak sah.

Lantas bagaimana nasib gelar Honoris Causa milik artis Raffi Ahmad?

Nasib gelar Honoris Causa Raffi Ahmad

Seperti diberitakan sebelumnya, Raffi Ahmad mendapat gelar kehormatan Honoris Causa dari UIPM Thailand atas kontribusinya di dunia hiburan.

Namun banyak warganet yang menyangsikan gelar tersebut karena setelah ditelusuri alamat kampus tersebut di Thailand adalah hotel.

Deputy of Legal Affairs of UIPM UN ECOSOC, Helena Pattirane menegaskan, bahwa UIPM adalah kampus yang melakukan kegiatan belajar mengajar 100 persen secara daring atau online.

"Keberadaan UIPM dalam menjalankan pendidikan tinggi dengan format pendidikan tinggi distance education (pendidikan jarak jauh) dan menggunakan system pendidikan full 100 persen online learning, virtual campus atau non-real campus," kata Helena dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (1/10/2024).

Menurut Helena, secara hukum Internasional, UIPM masuk dalam aturan Pendidikan Online Internasional yaitu Lembaga Akreditasi Intemasional bernama EDEN (European Distance and E-Learning Network) bagian dari Global Education Coalition UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Headguarter of UIPM-UN ECOSOC Representative.

Sehingga tidak memerlukan kampus fisik dan menggunakan program yang mengatur tentang pelaksanaan kuliah online.

Baca juga: Fakta UIPM Kampus Beri Gelar Doctor HC ke Raffi Ahmad, Berkantor di 4 Negara, Kejanggalan Terkuak

Helena juga menegaskan, UIPM diakreditasi sebagai lembaga pendidikan tinggi online 100 persen, tanpa kampus fisik, sesuai dengan standar EDEN (European Distance E-Learning Network), dengan pasar pendidikan global yang ditujukan bagi mahasiswa di seluruh dunia.

Prosedur pemberian gelar Doktor Honoris Causa dari UIPM yang diberikan kepada individu berprestasi diakui sah oleh Quality Assurance Higher Education (QAHE) sebagai Lembaga Akreditasi Internasional dan juga oleh Lembaga Pendidikan dari Order of Kingdom Prussia.

"Maka otomatis sistem pendidikannya mengikuti aturan program, bukan aturan pemerintah setempat, sebab pendidikanya tidak menggunakan bangunan kampus," ucapnya.

Tribuntrends/Kompas.com