Selebrita

Nasib Gelar Honoris Causa Raffi Ahmad, Tak Diakui Kemendikbud, Suami Nagita Terancam Kena Sanksi?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemendikbud tak akui gelar Honoris Causa yang diberikan kepada Raffi Ahmad, gelar dari UIPM dianggap tidak sah.

TRIBUNTRENDS.COM -  Gelar yang diberikan Universal Institute of Professional Management (UIPM) Indonesia kini jadi polemik.

Hal ini merupakan buntut dari Raffi Ahmad yang mendapat gelar kehormatan Honoris Causa dari UIPM Thailand.

Kasus ini juga tak luput dari sorotan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Prof. Abdul Haris.

Ia menyatakan gelar yang dikeluarkan UIPM Indonesia tidak sah.

Pasalnya, UIPM disebut tak memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia.

Lantas, bagaimana nasib gelar kehormatan Honoris Causa yang diterima Raffi Ahmad dari UIPM Thailand?

Baca juga: Polemik Raffi Ahmad Dapat Gelar Doktor HC, Kampus Tak Terdaftar PDDikti, UIPM: Kuliah Online

Presenter, Raffi Ahmad menerima gelar Doktor Honoris Causa dari UIPM, Thailand. Terlihat Nagita Slavina dan dua anak Raffi Ahmad mendampingi (Kolase instagram @raffinagita1717)

"Tanpa izin operasional penyelenggaraan pendidikan tinggi dari pemerintah, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui," kata Prof. Haris melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10/2024).

Prof. Haris menjelaskan, ketentuan wajib memiliki izin itu sudah tertuang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Bisa dikenai sanksi pidana

Demikian juga perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.

Prof. Haris melanjutkan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.

Oleh karena itu, Prof. Haris memperingatkan agar masyarakat yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi mematuhi aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi.

Ia juga meminta masyarakat untuk mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/.

Selain itu, masyarakat yang ingin melaksanakan studi di perguruan tinggi luar negeri atau ingin melakukan penyetaraan ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi juga dapat mengakses laman penyetaraan ijazah luar negeri https://piln.kemdikbud.go.id/.

"Sekaligus guna menelusuri data perguruan tinggi yang ijazahnya dapat disetarakan," jelas Prof. Haris.

Halaman
12