Gedung Granadi
Setelah TMII ada satu gedung yang ternyata juga dikembalikan Keluarga Cendana Soeharto kepada negara.
Gedung tersebut adalah Gedung Granadi di Kuningan, Jakarta Selatan.
Aset tersebut awalnya merupakan milik Yayasan Supersemar yang didirikan oleh Soeharto.
Gedung Granadi harus disita negara karena terkait kasus hukum penyelewengan duit negara.
Villa Megamendung
Setelah gedung dan TMII, ada juga Villa atau rumah liburan milik Keluarga Cendana yang disita negara.
Villa Megamendung ikut disita pada tahun 2018 lalu.
Perkaranya masih serupa dengan Gedung Granadi yakni terkait kasus penyelewengan dana oleh Yayasan Supersemar.
Aset yang sudah disita oleh negara itu otomatis menjadi BMN dan akan dikelola oleh pemerintah.
Rekening Yayasan Supersemar
Lalu terakhir adalah rekening dari Yayasan Supersemar.
Kejaksaan Agung RI telah mengumpulkan uang lebih dari Rp 242 miliar hasil eksekusi Yayasan Supersemar.
Uang sitaan tersebut sudah dimasukkan ke kas negara pada 28 November 2019.