Keluarga Cendana

3 Aset Cendana: TMII, Gedung, & Yayasan Disita Negara, Tak Bikin Kekayaan Anak-Cucu Soeharto Amblas

Penulis: Dhimas Yanuar NR
Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aset-aset milik Keluarga Cendana Soeahrto disita negara, tetapi tak bikin kekayaan mereka amblas, ini aset-asetnya.

TRIBUNTRENDS.COM - Pada sekira tahun 2019an lalu, berbagai aset dari Keluarga Cendana disita oleh negara.

Termasuk di antaranya aset seperti TMII hingga hotel dan villa yang diambil dari saku anak dan cucu Soeharto.

Meski banyak usaha dan yayasan keuangan milik Keluarga Cendana yang dikembalikan ke negara, nyatanya kekayaan Keluarga Soeharto tak berhenti di situ saja.

Kali ini TribunTrends akan menceritakan berapa uang dan aset Keluarga Cendana Soeharto yang dikembalikan ke negara.

Dilansir dari Kompas.com, aset-aset milik Keluarga Cendana sendiri sudah mulai kembali ke Pemerintahan Indonesia.

Baca juga: Potret 5 Bisnis Mangkrak Keluarga Cendana Soeharto: Peternakan Tapos, Hotel Horor, Arseto FC Solo

Termasuk Taman Mini Indonsia Indah (TMII), hingga ratusan rekening dari Yayasan Supersemar.

Bahkan ada juga yang menyebut gedung-gedung dan villa juga dikembalikan kepada negara.

Disebut bahwa alasan penyitaan aset Keluarga Cendana ini dilakukan agar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa masuk ke kas negara.

TMII

TMII atau Taman Mini Indonsia Indah telah diambil alih negara di zaman Presiden Joko Widodo.

Joko Widodo meneken Peraruran Presiden (PP) Nomor 19 Tahun 2021 lalu yang mengatur pengambil alih Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Sebelum diambil negara, pengelolaan aset seluas hampik 150 hektare tersebut dikelola oleh Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun.

Taman Mini Indonesia Indah (TMII) merupakan tempat wisata di Jakarta Timur yang menarik untuk dikunjungi. Dengan wajah baru usai direvitalisasi, Presiden Jokowi berharap TMII dapat menjadi ikon besar pariwisata di Indonesia. (Dok. TMII)

Sebelum diputuskan pengambilalihan, telah dilakukan audit keuangan dari tim legal Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hasil audit BPK menyatakan bahwa perlu dilakukan pengelolaan yang lebih baik terhadap TMII.

Berdasarkan evaluasi dari Kemensetneg dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2018, TMII ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 20 triliun.

Halaman
123