“Dengan harapan panggilan selanjutnya dapat diterima oleh tergugat, keputusannya ada ditangan tergugat mau hadir atau tidak, kalau tidak hadir tetap dianggap panggilannya sah sehingga proses persidangan bisa berjalan dengan lancar, cepat tanpa harus berlarut-larut hanya mengenai masalah panggilan saja,” ujar Minola.
Baca juga: Nanti Deh Betrand Peto Diizinkan Ruben Onsu Pacaran, Kriteria Idaman Punya Skill Mirip Sarwendah?
Minola kemudian menjelaskan mengenai alamat Sarwendah Tan yang sebelumnya tidak ditemukan atau salah.
"Jadi kalau berkaitan masalah alamat itu alamat yang kita cantumkan adalah sesuai dengan alamat tempat tinggalnya sarwendah sesuai dengan identitas dia di KTP," tutup Minola.
***
(TribunTrends/Tribunnews)