Berita Viral

Tangis Dono Seketika Pecah, 13 Tahun Jadi Guru Honorer, Tahun Ajaran Baru Dipecat, Diganti Guru Baru

Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangis sosok guru bernama Dono yang sudah 13 tahun mengabdi tapi kini telah tergantikan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

TRIBUNTRENDS.COM - Kebijakan pemerintah terkait kepeguruan terus menyisihkan para guru honorer.

Mereka yang mengabdi puluhan tahun bisa digantikan begitu saja tanpa adanya pemberitahuan jelas soal karier mereka.

Seperti yang dirasakan sosok guru bernama Dono ini yang sudah 13 tahun mengabdi tapi kini telah tergantikan tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. 

Air mata Guru Dono pun menetes, ia menerima pengumuman bahwa dirinya dipecat dari sekolah tempatnya mengabdi.

Guru Dono dipecat tepat hari pertama tahun ajaran baru dilaksanakan.

Baca juga: Ikut Aksi Demo Kecurangan PPPK, Guru Honorer di Langkat Dipecat Kepsek, Gaji Cuma Rp 800 Ribu/Bulan

Pengorbanan Dono, bukan nama sebenarnya, selama tiga tahun terakhir di sebuah sekolah dasar negeri (SDN) di Jakarta Utara berakhir pada Senin (8/7/2024).

Pria itu dipecat sepihak melalui kebijakan cleansing guru honorer meski sudah menjadi pengajar selama 13 tahun.

“(Sudah) tiga tahun (mengajar di SDN). Kalau di sekolah lama (swasta) itu sudah 10 tahun. Dari 2012 sampai 2022,” ujar Dono saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).

Menurut dia, kepala sekolah tempat Dono mengajar juga tidak mengetahui rencana pemecatan itu.

Pada Jumat (5/7/2024), sekolahnya masih mengadakan kegiatan pra Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Ilustrasi guru (Kolase TribunTrends)

Dono pun masih sempat mengikuti rapat bersama orangtua murid untuk membahas kegiatan pembelajaran di hari pertama masuk sekolah.

“Tidak ada surat dari dinas atau dari mana pun bahwa ada planning pembersihan (guru) honorer,” imbuh dia.

Kemudian, pada Senin (8/7/2024), seperti dikutip TribunJatim.com dari TribunJateng.com, Jumat (19/7/2024) sekolah Dono kedatangan satu guru perempuan.

Ternyata guru baru itu yang kemudian diketahui merupakan guru berstatus kontrak kerja individu (KKI).

Guru ini hendak bertemu dengan kepala sekolah.

Halaman
1234