Mengadakan penyuluhan bagi orang tua dan siswa yang bermasalah.
Mengadakan penyuluhan dan pembinaan kesadaran hukum bagi siswa.
Pembinaan dan pengembangan keimanan, ketaqwaan, etika bermoral Pancasila, kepribadian sopan santun dan berdisiplin.
Pengembangan logika para siswa, rajin belajar, gairah menulis, gemar membaca/ informasi/penemuan para ahli.
Mengikutsertakan siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler dan pengembangan diri.
Mengadakan karya wisata dalam rangka pengembangan iptek.
E. Tata Cara Pelaksanaan Wawasan Wiyata Mandala di Sekolah
Kepala Sekolah dalam melaksanakan penataan Wiyata Mandala di sekolah, dapat melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut.
1. Melaksanakan program-program yang telah disusun bersama Komite Sekolah.
2. Menyelenggarakan musyawarah sekolah yang melibatkan pendidik, OSIS, Komite Sekolah, tokoh masyarakat serta pihak keamanan setempat.
3. Menertibkan lingkungan sekolah baik yang berbentuk perangkat keras (sarana prasarana) dan perangkat lunak (peraturan-peraturan, tata tertib, tata upacara dan lain lain).
4. Mengadakan pertemuan baik rutin maupun insidentil yang bersifat intern sekolah (kepala sekolah, pendidik, orang tua siswa, siswa).
5. Menyelenggarakan kegiatan yang dapat menunjang ketahanan sekolah seperti PKS, Pramuka, PMR, Paskibraka, kesenian dan sebagainya.
Untuk Link Materi MPLS TA 2024/2025, silakan langsung KLIK >>>LINK INI
( Tribuntrends.com / TribunPriangan.com )