Pemekaran Wilayah

10 Provinsi akan Dimekarkan di Pulau Kalimantan, dari Banua Anam, Kutai Raya Hingga IKN Nusantara

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kebun Sawit di Berneo. Berikut ini sebanyak 10 calon provinsi baru yang ada di pulau Kalimantan akan dimekarkan dan pisah dengan provinsi induk.

TRIBUNTRENDS.COM - Berikut ini sebanyak 10 calon provinsi baru yang ada di pulau Kalimantan akan dimekarkan dan pisah dengan provinsi induk.

Nantinya jika sudah setujui DPR RI dan Presiden, 10 provinsi ini akan mengatur daerah cakupannya yang terdiri dari beberapa kabupaten dan kecamatan.

Kapan provinsi di Kalimantan ini akan dideklarasikan menjadi provinsi baru?

Baca juga: 9 Desa di Cikajang Tolak Ikut Pemekaran Kabupaten Baru Garut Selatan, Padasuka, Cibodas, Mekarsari

Pulau Kalimantan saat ini hanya memiliki lima provinsi besar, dan akan segera melakukan pemekaran dengan menambah 10 provinsi baru.

Rencana pemekaran 10 provinsi baru di Pulau Kalimantan ini telah lama diusulkan oleh masyarakat dan pemerintah kabupaten setempat.

Adapun usulan mereka sudah sesuai peraturan kementrian untuk pembentukan provinsi baru.

Berikut adalah daftar 10 calon provinsi baru yang direncanakan untuk dimekarkan di Pulau Kalimantan:

1. Provinsi Banua Anam (Pahuluan Raya)

Provinsi Banua Anam akan dimekarkan dari Kalimantan Selatan.

Adapun kecamatan yang akan dimekarkan dari Kabupaten Tabalong, Balangan, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Selatan, Tapin, Barito, dan Kota Baru.

Untuk ibu kota dari provinsi ini belum ditentukan oleh pemerintah daerah mereka.

Potret IKN Nusantara di Kalimantan Timur (IST/instagram/nyoman_nuarta)

2. Provinsi Kalimantan Tenggara

Provinsi Kalimantan Tenggara akan dimekarkan dari sebagian wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan.

Kecamatannya termasuk Tanah Kambatang Lima, Penajam Paser Utara, Kabupaten Paser, Kabupaten Kota Baru, dan Kabupaten Tanah Bumbu.

3. Provinsi Kutai Raya

Halaman
123