TRIBUNTRENDS.COM - Salat adalah salah satu ibadah wajib yang harus dilakukan umat Muslim.
Tetapi saat melakukannya apakah boleh menahan BAB atau buang air besar dan kencing?
Apakah salat menjadi tidak sah saat itu juga karena tergesa-gesa?
Diketahui, saat akan melaksanakan sholat, kita diharuskan untuk mensucikan diri dengan berwudhu.
Baca juga: Kapan Makmum Harus Membaca Al Fatihah Saat Salat? Usai Amin atau Bersama Imam? UAS Beri Penjelasan
Sementara itu, kita terkadang dihadapkan pada situasi dimana kita berusaha menahan hadas saat melaksanakan sholat.
Entah itu buang air kecil, buang air besar (BAB) atau pun kentut.
Beberapa orang mungkin beralasan sudah terlanjur wudhu, sehingga mereka memutuskan menahan kencing atau BAB saat sholat.
Lantas, bagaimana hukumnya menahan kencing atau BAB saat sholat?
Berikut ini penjelasan Buya Yahya seperti dilansir dari video yang diunggah di YouTube Al-Bahjah TV.
Buya Yahya mengungkapkan menahan hadas saat sholat hukumnya makruh.
Makruh berarti jika dilakukan tidak akan mendapat dosa, tapi jika ditinggalkan akan mendapat pahala.
Kendati demikian, Buya Yahya tidak menganjurkan menahan hadas saat sholat karena dapat mengurangi kekhusyukan.
"Hukumnya menahan hadas, menahan angin atau menahan buang air besar dan buang air kecil di dalam sholat hukumnya adalah makruh, karena mengurangi kekhusyukan," tutur Buya Yahya.
Buya Yahya menganjurkan ada baiknya menuntaskan hadas terlebih dahulu sebelum sholat.