Maka anda melayani dalam keharoman, anda melayani dalam dosa, semakin jauh dari rahmat Allah SWT." tegas Buya Yahya.
Baca juga: Bolehkah Menutup Dahi dan Telapak Tangan saat Sujud Shalat? Buya Yahya Jelasan Berdasarkan Fiqih
Begitu juga untuk pria yang mulanya suami dan menjadi mantan suami karena talak.
"Kenapa mengatakan rujuk saja kok susah untuk bisa halal berhubungan suami istri.
Itulah orang-orang yang dijauhkan dari rahmay Allah, kalau tidak segera tobat menyesal nanti di akhirat." jelas Buya Yahya.
"Kalau istri mengira sudah dirujuk dia tidak dosa, tapi suami yang belum mengetakan tidak boleh.
Jika suami mengatakan 'aku tidak pernah rujuk' berarti jatuh wilayah zina." tegas Buya Yahya.
Lalu apakah suami mengatakan rujuk harus didengar oleh sang istri atau tidak?
Apakah bisa sah jika hanya dibatin di dalam hati saja?
Dalam hal ini Buya Yahya menjelaskan secara detail bagaimana rujuk akan sah dilakukan bila mana sudah dilisankan.
"Dia mengatakan pada siapa saja boleh, harus terucap dan tidak perlu diketahui oleh istri.
Karena seperti halnya talak, tidak cukup di dalam hati, rujuknya pun tidak cukup di dalam hati.
Maka seorang istri tidak harus tahu, tapi seorang istri bisa menduga tinggal tanya.
Mestinya seorang istri waspada kalau takut pada Allah SWT." jelas Buya Yahya
'Kan kau sudah menceraikan saya, kenapa kau sentuh saya apakah sudah kau rujuk?'
Lalu dia mengatakan sudah, maka itu sudah halal." tambah Buya Yahya.
Kalau tidak bertanya, kemudian pria itu menikmati anda maka itu adalah haram.
Ketika ditanya pria itu tidak mengatakan rujuk, artinya itu sudah masuk wilayah zina.
(TribunTrends.com/MNL)