Khazanah Islam

Hukum Suami yang Sudah Talak Istri Tapi Masih Minta Dilayani Berhubungan, Buya Yahya Beri Peringatan

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apakah dosa jika suami yang sudah talak istrinya tapi masih minta dilayani dan berhubungan? Begini Penjelasakan Buya Yahya

TRIBUNTRENDS.COM - Apakah dosa jika suami yang sudah talak istrinya tapi masih minta dilayani dan berhubungan?

Dalam agama Islam talak ada talak satu, talak dua dan talak tiga yang mana talak satu dan dan dua masih bisa rujuk tanpa perlu menikah dengan orang lain.

Setelah suami mengikrarkan talak, pasangan ini sudah tidak halal lagi berhubungan suami istri.

Baca juga: Tak Sengaja Ucap Talak, Pria Ini Baru Sadar Sudah Zina 4 Tahun, Kini Dituntut Tunjangan Rp 99 Juta

Talak 1 dan 2, suami boleh merujuk lagi istrinya, tanpa harus ada akad nikah dan mahar yang baru.

Sedangkan talak 3 disaksikan dihadapan majelis hakim dalam persidangan.

Suami juga masih boleh kembali dengan istrinya, tetapi dengan catatan, menunggu masa iddah suci selama lima tahun mendatang.

Atau setelah istrinya menikah dengan orang lain dan bercerai secara wajar, namun hal ini terlarang bahkan hukum nya haram dalam Islam.

Dalam sebuah kajian ulama Buya Yahya menjelaskan jika seorang laki-laki memberikan talak pada istrinya tapi tetap berhubungan.

"Seorang suami yang menceraikan istrinya maka selagi sang suami tidak rujuk itu istri tetap tercerai.

Dan apa yang dilakukan adalah zina, makanya uniknya anehnya kenapa waktu halal kok enggak mau.

Giliran haram jadi mau, inikan aneh sekali.

Itulah orang dijauhkan daripada rahmat Allah SWT." jelas Buya Yahya.

Ilustrasi perceraian (jw.org)

Buya Yahya tegas mengatakan pada sang wanita untuk menolak jika diajak berhubungan pria yang sudah memberikan talak.

"Anda seorang wanita harus menolak dong, bahkan dengan cara begitu Allah tidak menolong anda.

Kalau anda masih berharap pada suami anda lalu anda melayani dalam keadaan dia belum rujuk.

Halaman
12