"Jika ada seorang suami cerai, kalau dia wanita yang tidak pernah punya haid, karena masih kecil atau terlalu tua menopause.
Maka dia menunggu tiga bulan." jelas Buya Yahya.
"Kemudian bagi yang punya haid maka wajib menunggu 3 kali suci." jelas Buya Yahya.
Baca juga: Istri Sudah Tak Cantik Lagi? Buya Yahya Beber Kunci Agar Istri Selalu Terlihat Cantik di Mata Suami
Kemudian harus dibedakan antara talak satu, dua dan tiga.
"Adapun talak satu dan dua, perempuan yang diceraikan punya hak untuk tinggal di rumah suaminya dan boleh dandan yang cantik.
Barang kali suaminya akan mengajaknya balik lagi.
Kalau cerai 3 baru, suami tidak boleh lagi karena sudah tidak ada harapan kembali." jelas Buya Yahya.
(TribunTrends.com/MNL)