TRIBUNTRENDS.COM - Jika wanita sudah menopause berpisah dengan suaminya, berapa lama masa iddahnya menurut ajaran Islam?
Apakah masa iddah wanita yang sudah menopause sama dengan wanita yang masih haid ketika berceraia atau ditinggal suaminya?
Dalam hal ini ulama Buya Yahya memberikan penjelasan tentang masa iddah wanita menopause dalam pandangan Islam.
Baca juga: Manakah yang Lebih Utama, Shalat Tahajud atau Melayani Ajakan Suami Berhubungan? Ini Kata Buya Yahya
Menopause merupakan siklus hidup wanita yakni berakhirnya siklus menstruasi secara alami.
Yang biasanya terjadi saat wanita memasuki usia 45–55 tahun.
Seorang wanita bisa dikatakan sudah menopause bila tidak lagi mengalami menstruasi selama 12 bulan berturut-turut.
Yang mana dalam masa menopause ini, wanita sudah tidak bisa lagi dibuahi karena sel telur sudah tidak lagi diproduksi.
Lalu apakah wanita yang sudah menopause ini jika berpisah dengan suaminya juga memiliki waktu masa iddah yang sama dengan wanita yang masih haid?
Melansir dari Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan terkait hal ini.
"Iddah adalah masa penantian, beda cerai dengan kematian.
Kalau kematian yang harus dilakukan dia tidak boleh menikah selama 4 bulan 10 hari bagi wanita yang tidak ada kandungannya.
Tapi bagi wanita yang di dalam perutnya ada kandungan ada isinya, maka sampai melahirkan." jelas Buya Yahya.
Kemudian Buya Yahya menjelaskan dalam masa iddah wanita tidak boleh dandan, bukan di kurung di kamar hanya saja tidak boleh keluar rumah.
Bahkan boleh menemui orang lain asalkan tetap menutup aurat dan tidak berduaan.
"Tapi kalau iddah bagi wanita yang dicerai, masanya tidak boleh menikah selagi masih di bawah iddahnya seorang suami." jelas Buya Yahya.
"Jika ada seorang suami cerai, kalau dia wanita yang tidak pernah punya haid, karena masih kecil atau terlalu tua menopause.
Maka dia menunggu tiga bulan." jelas Buya Yahya.
"Kemudian bagi yang punya haid maka wajib menunggu 3 kali suci." jelas Buya Yahya.
Baca juga: Istri Sudah Tak Cantik Lagi? Buya Yahya Beber Kunci Agar Istri Selalu Terlihat Cantik di Mata Suami
Kemudian harus dibedakan antara talak satu, dua dan tiga.
"Adapun talak satu dan dua, perempuan yang diceraikan punya hak untuk tinggal di rumah suaminya dan boleh dandan yang cantik.
Barang kali suaminya akan mengajaknya balik lagi.
Kalau cerai 3 baru, suami tidak boleh lagi karena sudah tidak ada harapan kembali." jelas Buya Yahya.
(TribunTrends.com/MNL)