TRIBUNTRENDS.COM - Ada larangan menghapus debu yang menempel di dahi maupun di tempat sujud saat shalat.
Benarkah debu yang menempel di dahi atau di tempat sujud dilarang dihapus ketika shalat?
Buya Yahya jelaskan hukum dan alasan dilarang mengusap debu di dahi maupun di tempat sujud saat shalat.
Baca juga: Haruskah Orang yang Sedang Terbaring Sakit Tetap Shalat Menghadap Kiblat? Buya Yahya Beri Penjelasan
"Peringatan agar kita tidak mengusap kerikil atau yang lainnya yang menempel di jidat atau di tempat sujud.
Gambarannya ini mungkin tidak hanya shalat di sajadah, bisa saat perjalanan shalat di hamparan padang pasir.
Kemudian pasirnya kurang rata.
Apakah perlu kita meratakannya sambil kita melakukan shalat?" ujar Buya Yahya.
Ternyata kegiatan meratakan bagian sujud itu hukumnya adalah makruh, sebagaimana penjelasan Buya Yahya yang diunggah di Al Bahjah TV pada 23 Juni 2024.
Baca juga: Bagaimana Cara Bersihkan HP yang Kena Pipis Anak Agar Tak Najis? Ada Cara Aman, Ini Kata Buya Yahya
"Kemudian ketika debu itu menempel dijidat apakah boleh diusap biar bersih atau tidak?" tanya Buya Yahya sebelum melanjutkan penjelasan.
Jawabannya ada hubungannya dengan sebelumnya yang terkait dengan kekhusyukan shalat.
"Sehingga para ulama mengatakan bersih-bersih tempat sujud itu makruh karena iseng." jelas Buya Yahya.
Jika ingin meratakan tempat sujud atau bersih-bersih tempat sujud sebaiknya dikerjakan sebelum shalat.
Meski begitu membersihkan debu di dahi atau di tempat sujud tidak membatalkan shalat.
Buya Yahya menjelaskannya lewat hadist Nabi Muhammad SAW tentang mengusap tempat sujud ini.
"Baginda Nabi SAW, mengatakan jangan engkau mengusap kerikil-kerikil saat enggkau melakukan shalat.
Kalau enggkau harus melakukannya (karena mengganggu banget), ini boleh tapi sekali saja."jelas Buya Yahya.
Baca juga: Sering Dianggap Enteng, Hukum Makan Ikan yang Ada Kotorannya, Haram? Buya Yahya Beri Penjelasan
Diserupakan dengan kerikil yakni mengacu pada sesuatu yang secara dhahir adalah mengganggu di saat kita shalat.
Jadi kalau ada sesuatu lebih baik dibiarkan saja, jika terlalu mengganggu ke khusyukan shalat maka boleh diusap sekali saja.
Hal ini sejalan dengan pendapat Imam Nawawi, jika tidak ada udhur makruh hukumnya.
Buya menambahkan melakukan gerakan 3 kali berturut-turut yang tidak ada hubungannya dengan gerakan shalat adalah membatalkan.
Sehingga wajib diperhatikan saat ada kerikil atau debu di dahi atau tempat sujud kalau tidak mengganggu ke khusyukan lebih baik dibiarkan saja.
(TribunTrends.com/MNL)