Khazanah Islam

Khawatir Najis, Bolehkah Terima Barang Bekas Non Muslim? Buya Yahya Jelaskan Adab dengan Beda Agama

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hukum Membeli Barang Bekas Dari Non Muslim, Khawatir Najis. Begini Penjelasan Buya Yahya.

Yang mana Buya Yahya mengawali dengan mengingatkan bahwa Islam mengajarkan keindahan.

"Menggunakan tempatnya wadah (makanan atau minuman) orang kafir hukumnya makruh." jelas Buya Yahya.

"Orang kafir tidak pernah mengerti tujuh kali basuhan dan dia pasti ada yang basah, maka najis dan itu akan terus membuat was-was dan membuat stres." ujar Buya Yahya.

"Ulama sudah menjelaskan dan diambil dari baginda nabi, kita boleh menggunakan wadah piringnya orang kafir hukumnya makruh." jelas Buya Yahya.

"Kecuali kita melihat di atas piring tersebut ada najisnya, baru diangkat, maka kita wajib mencucinya. Kalau terlihat bersih dan tidak tahu kapan mencucinya, maka jangan katakan najis." jelas Buya Yahya.

"Kalau mulut sama." ujar Buya Yahya.

Ilustrasi gelas (Freepik)

Akan tetapi Buya Yahya memberikan wanti-wanti terhadap perilaku ini, ketika akan berbagi dengan wadah minum yang sama.

"Jika anda makan ayam, dan adik anda yang non muslim makan babi, habis menggigit minum air di gelas itu.

Maka anda tidak boleh meminumnya, karena jelas dari mulutnya yang masih kena najis kemudian bersentuhan dengan air minuman." ujar Buya Yahya.

Intinya bahwa, jika teman atau saudara terlihat benar-benar habis memakan makanan haram, seperti babi maka dilarang ikut meminum.

Akan tetapi jika khawatir tersinggung, maka bisa ditempelkan saja di bibir tanpa meminum airnya.

Kemudian keluar dan setelah itu, mulut bisa dibasuh 7 kali dengan air.

Buya menegaskan bahwa harus ada kelembutan dalam bersosialisasi dengan non muslim.

(TribunTrends.com/MNL)