Khazanah Islam

Khawatir Najis, Bolehkah Terima Barang Bekas Non Muslim? Buya Yahya Jelaskan Adab dengan Beda Agama

Penulis: Sinta Manila
Editor: Sinta Manila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hukum Membeli Barang Bekas Dari Non Muslim, Khawatir Najis. Begini Penjelasan Buya Yahya.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Apa hukumnya menerima atau membeli barang-barang dari non muslim yang tidak sesuai syariat cara menyucikannya?

Apakah akan terkena najis ketika memakai barang bekas dari non muslim?

Cara menyikapi barang-barang dari non muslim yang khawatir terkena najis rupanya diatur secara detail di Islam.

Baca juga: Khawatir Tidak Halal, Apakah Daging Ayam yang Masih Berdarah Wajib Dicuci? Ini Penjelasan Buya Yahya

Kita bahkan tidak boleh memperlakukan barang-barang tersebut seperti hal yang menjijikkan karena khawatir terkena najis.

Dalam sebuah kajian yang disiarkan di YouTube Al Bahjah TV, ulama Buya Yahya menjelaskan bagaimana hendaknya kita menyikapi barang-barang dari non muslim.

Karena banyak yang khawatir akan najis ketika memakai barang bekas dari non muslim.

Maka dengan tegas Buya Yahya menyampaikan jangan terlalu dipikirin karena tidak melihat bentuk najisnya.

Ilustrasi cuci piring (net)

"Dipangkas oleh Baginda Nabi SAW, bahwasnnya hukum makan daripada wadahnya orang kafir.

Makruh saja para ulama menjelaskan, selagi kita tidak tahu betul bahasannya itu mangkok babi.

Kalau tidak pernah tahu tidak usah dipikirin." jelas Buya Yahya.

Ulama pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah khawatir sudah banyak bibit was-was yang berlebihan.

Sehingga orang-orang muslim khawatir berlebihan dengan barang yang diluar jangakauan pengetahuan.

Sepanjang tidak mengetahui betul bahwa ada najis yang terlihat, tidak perlu was-was yang lebih.

Bolehkah Minum Satu Wadah yang Sama dengan Non Muslim?

Pembahasan ini pernah ditayangkan di YouTube Al Bahjah TV dan dijawab oleh Buya Yahya.

Yang mana Buya Yahya mengawali dengan mengingatkan bahwa Islam mengajarkan keindahan.

"Menggunakan tempatnya wadah (makanan atau minuman) orang kafir hukumnya makruh." jelas Buya Yahya.

"Orang kafir tidak pernah mengerti tujuh kali basuhan dan dia pasti ada yang basah, maka najis dan itu akan terus membuat was-was dan membuat stres." ujar Buya Yahya.

"Ulama sudah menjelaskan dan diambil dari baginda nabi, kita boleh menggunakan wadah piringnya orang kafir hukumnya makruh." jelas Buya Yahya.

"Kecuali kita melihat di atas piring tersebut ada najisnya, baru diangkat, maka kita wajib mencucinya. Kalau terlihat bersih dan tidak tahu kapan mencucinya, maka jangan katakan najis." jelas Buya Yahya.

"Kalau mulut sama." ujar Buya Yahya.

Ilustrasi gelas (Freepik)

Akan tetapi Buya Yahya memberikan wanti-wanti terhadap perilaku ini, ketika akan berbagi dengan wadah minum yang sama.

"Jika anda makan ayam, dan adik anda yang non muslim makan babi, habis menggigit minum air di gelas itu.

Maka anda tidak boleh meminumnya, karena jelas dari mulutnya yang masih kena najis kemudian bersentuhan dengan air minuman." ujar Buya Yahya.

Intinya bahwa, jika teman atau saudara terlihat benar-benar habis memakan makanan haram, seperti babi maka dilarang ikut meminum.

Akan tetapi jika khawatir tersinggung, maka bisa ditempelkan saja di bibir tanpa meminum airnya.

Kemudian keluar dan setelah itu, mulut bisa dibasuh 7 kali dengan air.

Buya menegaskan bahwa harus ada kelembutan dalam bersosialisasi dengan non muslim.

(TribunTrends.com/MNL)