Khazanah Islam

Kentut atau Keluar Angin dari Alat Kewanitaan Apakah Membatalkan Salat? Bagaimana Hukumnya

Editor: Dhimas Yanuar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Apakah angin yang keluar dari alat kewanitaan juga termasuk kentut, apa membatalkan salat? Ini penjelasan Buya Yahya.

TRIBUNTRENDS.COM - Berbagai pertanyaan tentang hukum-hukum Islam muncul dari segi ibadah.

Salah satunya adalah pertanyaan bagi para wanita atau perempuan yaitu:

Apakah angin yang keluar dari alat kewanitaan juga termasuk kentut, apa membatalkan salat?

Bagaimana hukum dalam Islam angin yang keluar dari kemaluan wanita bagian depan?

Baca juga: Apa Benar Cuma Gegara Sehelai Rambut Wanita Keluar & Kelihatan di Jidat Bisa Bikin Salat Tidak Sah?

Terkadang perempuan merasakan keluar angin dari bagian kemaluannya, bahkan hal itu tidak bisa dikendalikan atau ditahan.

Apakah jika keluar hal itu tetap membatalkan ibadah wanita yang merasakan?

Pertanyaan seperti ini ditanyakan oleh seorang jemaah pada Buya Yahya yang jawabanya disiarkan secara di Al Bahjah TV.

"Adapun memang disebutkan dalam bab fiqih semua yang keluar dari lobang depan lobang belakang  termasuk angin itu akan membatalkan wudhu." jelas Buya Yahya.

"Akan tetapi khusus bagi wanita yang jalur depan itu adalah rongga yang mungkin sekali ada angin masuk ke dalammya.

Sehingga jika ada gerakan itu akan keluar bahkan tangan pun akan bunyi karena ada anginnya." ujar Buya Yahya.

"Jika angin itu hanya sekedar angin yang keluar sekitar lipatan-lipatan alat tersebut maka itu tidak membatalkan.

Tapi kalau diduga dari dalam, karena rongganya kebuka  lalu tertutup dan keluar dari dalam, itulah yang membatalkan." ujar Buya.

"Tapi umumnya adalah hanya dari lipatan luar, ketika itu tertindih dengan lipatan lain dan berbunyi maka itu tidak membatalkan." jelas Buya Yahya.

"Jadi yang membatalkan itu adalah angin yang diduga dari dalam, kalau buah daripada bunyi lipatan maka itu tidak membatalkan wudhu.

Halaman
123