Nasib 22 Jemaah Haji Indonesia yang Tak Punya Visa Resmi, Dideportasi, 10 Tahun Tak Boleh ke Saudi

Editor: Amir M
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jemaah haji

Keputusan pemerintah Saudi, ke-22 jemaah haji tidak didenda 10.000 riyal Arab Saudi karena pemberlakuan sanksi dengan denda baru akan diberlakukan pada 2 Juni 2024.

Oleh karena itu, dia mengimbau agar para jemaah haji Indonesia menggunakan visa haji yang dikeluarkan pemerintah.

“Jangan tergiur dengan tawaran-tawaran haji yang akhirnya akan merugikan diri sendiri.

Berhajilah lewat jalan yang benar,” imbaunya.

Baca juga: 5 Fakta Haji Furoda yang Diikuti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Program Haji Paling Mahal

Ilustrasi ibadah haji (istimewa)

Sementara nasib dua jemaah lainnya yang merupakan koordinator masih mengikuti proses hukum yang berlaku.

Sesuai ketentuan mereka akan kena denda 50 ribu riyal Arab Saudi, ditahan selama 6 bulan dan dilarang kembali ke Arab Saudi 10 tahun.

“Proses hukumnya masih berjalan,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 24 jemaah asal Banten kena razia.

Mereka tidak bisa menunjukkan visa haji.

Mereka datang menggunakan visa ziarah.

Saat ini, Pemerintah Arab Saudi tengah memperketat gerbang masuk ke Kota Mekkah.

Setiap jemaah yang mencoba masuk diperiksa kelengkapan dokumennya.

Ada 5 pos pemeriksaan yang harus dilewati jemaah baik dari Madinah maupun Jeddah.

Komjen mengingatkan masyarakat untuk beribadah sesuai aturan yang ada.

Ada beberapa jenis visa haji yang dianggap sah, yakni visa haji reguler dan haji khusus, lalu visa dari pihak Kedubes Saudi, dan satu lagi visa khusus undangan ibadah.

 Visa-visa itu adalah visa yang sah dan bisa mendapatkan tasreh.

"Nah di luar itu, visa ziarah, visa kunjungan, dan lainnya tidak boleh melaksanakaan ibadah haji," katanya.

(KOMPAS.com/ Khairina)

Diolah dari artikel di KOMPAS.com