Nasib 22 Jemaah Haji Indonesia yang Tak Punya Visa Resmi, Dideportasi, 10 Tahun Tak Boleh ke Saudi

Editor: Amir M
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi jemaah haji

TRIBUNTRENDS.COM - 22 jemaah haji Indonesia dideportasi karena tidak memiliki visa resmi.

Selain dideportasi para jemaah ini juga terkena dilarang kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Seperti apa kronologi lengkapnya?

Sebanyak 22 jemaah haji yang kena razia di Masjid Bir Ali, Madinah, Arab Saudi, Selasa (28/5/2024) usai mengambil miqat akhirnya dideportasi.

Mereka disanksi tak boleh ke Arab Saudi selama 10 tahun. 

Ke-22 jemaah itu saat ini tengah berada di imigrasi dan akan diterbangkan ke Tanah Air, Sabtu (1/6/2024) pukul 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau Minggu (2/6/2024) pukul 03.00 WIB.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia Jeddah Yusron B Ambary menjelaskan, pihak KJRI dua kali mendatangi pihak aparat keamanan di Madinah.

“Jadi pagi kemarin kami sudah mendatangi kantor aparat keamanan Arab Saudi di Madinah.

Mereka tidak bisa melepas jemaah ini dengan alasan khusus dari mereka.

Meski sebelumnya kejaksan menyatakan mereka tidak bersalah,” jelas Yusron, Jumat (31/5/2024), dari Jeddah, seperti dilaporkan jurnalis KOMPAS.com anggota Media Center Haji (MCH) 2024 Khairina.

Lalu, pihak KJRI kembali mendatangi pihak keamanan untuk memastikan status ke-22 WNI ini.

“Malam hari tim KJRI kembali menemui mereka dan keputusannya akhirnya mereka dipindah ke imigrasi.

Mereka akan dipulangkan melalui deportasi,” katanya.

Selain dideportasi, kata Yusron, para jemaah ini juga terkena dilarang kembali ke Arab Saudi selama 10 tahun.

“Kami sudah sampaikan ke jemaah kalau mereka kena banned selama 10 tahun, namun mereka tidak didenda,” ujarnya.

Halaman
12