Berita Viral

Jadi Sasaran Warganet, Pegi Asal Cianjur Beri Klarifikasi, Tegaskan Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon

Editor: jonisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegi asal Cianjur buat video klarifikasi tentang kasus pembunuhan Vina Cirebon, bantah terlibat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menyebut pihaknya belum bisa mengungkapkan apakah Pegi ini pelaku utama atau hanya ikut-ikutan pelaku lainnya.

Lebih lanjut, kata Abast, polisi akan mengungkapkan kasus ini secara terbuka dan transparan.

"Nanti kami akan sebutkan peran bersangkutan, keterkaitan dengan pelaku lain akan disampaikan secara transparan."

"Terkait keterlibatan peran yang bersangkutan apakah pelaku atau turut serta melakukan atau dan otak dan dalang, ini masih pendalaman. 

Kami yakin kasus ini akan selesai secepatnya," ujar Abast di Mapolda Jabar, Rabu (22/5/2024) dikutip dari TribunJabar.id.

Ilustarsi Pegi alias Perong DPO pembunuhan Vina Cirebon jadi kuli bangunan selama buron. (Kolase TribunTrends/Ist)

Peran Pegi

Sebelumnya, Pegi diduga sebagai pelaku utama kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Dugaan ini disampaikan oleh kakak Vina, Marliyana dalam sebuah podcast, Selasa (14/5/2024).

Menurut Marliyana, Pegi sebagai pelaku utama memiliki motif kesal karena cintanya tak terbalaskan korban.

"Cemburu, karena dia (Pegi) cintanya ditolak (Vina)," kata Marliyana.

Baca juga: 8 Tahun Buron, Pegi DPO Kasus Vina Cirebon Jadi Tulang Punggung Sejak Lulus SD, Ayah Nikah Lagi

Akhirnya, kata Marliyana, Pegi pun mengajak teman-teman geng motornya untuk membalaskan dendam.

"Awalnya mungkin karena sakit hati karena ditolak terus."

"Memang rencananya memang memerkosa aja, karena adik saya buka mata (sebelumnya ditutup), akhirnya dibunuh," jelas Marliyana.

Dijelaskan Marliyana, sebenarnya keluarga Vina kenal dekat dengan Pegi dan keluarganya.

Bahkan, Pegi dan keluarganya sering berkunjung ke kediaman Vina.

Terkait dengan cerita ini, polisi sampai saat ini juga masih memastikan kebenaran terkait dengan peran Pegi dalam tindak pidana ini.

***

(TribunTrends/TribunJakarta)