Pelaku Andi bercerita bahwa dia memiliki masalah dengan geng motor lain.
Ia pun meminta bantuan untuk mencari geng motor tersebut.
30 menit kemudian Eky dan Vina Cirebon melintas mengendarai motor Yamaha Xeon warna hijau.
Ternyata Eky memakai jaket dengan logo geng motor yang sedang diincar Andi dan teman-temannya.
Sampai akhirnya mereka menimpuk Eky dan Vina menggunakan batu, namun tidak kena.
Baca juga: Anaknya Dibui Kasus Vina Cirebon, Ayah Pelaku Bersumpah: Demi Allah Anak Saya Keterbelakangan Mental
Setelah aksi kejar-kejaran, Eky dan Vina Cirebon tertangkap oleh geng motor tersebut.
Mereka dianiaya menggunakan tangan kosong, bambu sampe Eky meregang nyawa akibat tubuhnya dihunus menggunakan samurai.
Setelah Eky tak bernyawa, geng motor ini menganiaya Vina Cirebon.
Vina dipukul sampai pingsan.
Ia juga diperkosa secara bergilir.
Setelah melakukan tindakan keji tersebut, Eky dan Vina dibawa ke pinggir jalan agar terkesan sebagai korban kecelakaan.
Hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan usai film Vina: Sebelum 7 Hari tayang di bioskop, Rabu (8/5/2024).
Vina dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.
Ia ditemukan tak bernyawa bersama kekasihnya, Eki. Mulanya, keduanya dilaporkan mengalami kecelakaan tunggal. Namun, luka parah di bagian kepala, tubuh, dan kaki, membuat keluarga curiga.
Setelah polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan, terkuak bahwa Vina dan Eko merupakan korban pembunuhan. Vina bahkan diperkosa secara bergantian oleh para pelaku.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup.
Sementara terdakwa lainnya yaitu Saka Tatal divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu dirinya masih berada di bawah umur.
Di sisi lain, masih ada tiga pelaku lainnya yang belum tertangkap hingga saat ini.
Terbaru, Polda Jabar pun merilis identitas tiga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan rilis tersebut, ketiga pelaku itu bernama Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).