Meski akan memaafkan perilaku sang suami, Titani mengatakan proses hukum harus tetap berjalan.
Dia juga mengaku, akan legowo jika polisi memenjarakan suaminya.
Baca juga: Sosok Oknum Polisi yang Nikahi Anak Camat dengan Mas Kawin Palsu, Ternyata Kasar, Pernah KDRT Istri
"Saya pasti maafin, tapi proses hukum masih harus terus berjalan, pasti saya maafin, kan saya manusia, saya tetap akan maafin dia," papar Titani.
"Saya legowo kalau dia dipenjara, dan minggu depan saya insyaallah dengan didampingi kuasa hukum saya, saya mau ke Pengadilan Agama, saya mau langsung gugat cerai," tambahnya.
Diketahui, peristiwa KDRT itu terjadi di kediamannya, Kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (10/4/2024).
Korban, Titani Eifely mengatakan, peristiwa yang dialami itu termula ketika data dirinya, hendak dipinjam sang suami untuk meminjam uang, di aplikasi pinjol.
Meminjam uang di aplikasi pinjol kata Titani, dilakukan KL karena tak memiliki uang, saat akan bersilaturahmi ke rumah orangtua.
Akan tetapi, saat itu Titani tak mengizinkan data dirinya, dipakai sang suami, untuk mendaftar pinjol.
"Awalnya cekcok maksa mau pinjol pakai KTP saya, saya enggak kasih, melebar kemana-mana.
Suami panik karna enggak pegang uang sama sekali dan saya enggak kasih pakai data saya," kata Titani kepada wartawan, Senin (15/4/2024).
Karena tak terima, KL pun kemudian melempar remot AC ke arah Titani, hingga mengenai kepalanya.
Titani mengatakan, usai dilempar remot AC, kepalanya terluka cukup parah, hingga mengeluarkan darah.
"Saya lengah, suami langsung lempar diduga remot AC sampai kepala bocor, saya lari kerumah sakit sendiri jalan enggak bawa apa-apa," papar dia.
Kasus KDRT yang dialaminya kata Titani, sudah terjadi selama 4 kali selama pernikahannya dengan KL.
Atas hal itu, kini dirinya telah melaporkan KL atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), ke Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kasus sudah masuk Polres jakarta selatan, saya melapor sendiri ke Polres dan didampingi visum oleh polisi," ujar Titani.
Laporan itu diterima dan terdaftar dengan Nomor: LP/B/1071/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, pada Kamis (11/4/2024), pukul 11.04 WIB. (m41)
TribunTrends.com/WartaKotalive.com
(*)
(TribunTrends/Dhimas)