Bisa ditanyakan ke OJK," ungkapnya.
Baca juga: SOSOK Ana, Wanita Ngaku Pernah Dinikahi Ustaz Yusuf Mansur Lalu Dicerai, Sang Ustaz Belum Menanggapi
Pada kesempatan itu, Ustaz Yusuf Mansur juga menyampaikan terima kasih kepada OJK.
Sebab, selama ini OJK sudah membantu dan memberi kesempatan.
Ia juga menyatakan, siap untuk terus belajar.
"Terima kasih juga kepada masyarakat.
Perjuangan 2012 sampai dengan 2018, hingga kemudian sampai pada 13 Mei 2024 ini.
Masyaallah.
Teramat indah dan berharga.
Terima kasih banyak," katanya.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen milik Yusuf Mansur.
Pencabutan ini memiliki alasan yang kuat.
Ada delapan poin yang dilanggar Yusuf Mansur terkait PT Paytren yang dibangunnya.
Perusahaan yang bergerak di bidang manajer investasi dan bisnis pembayaran itu telah terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal.
"Bahwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta dan informasi yang diperoleh dalam proses pemeriksaan dan pengawasan lanjutan, pada tanggal 8 Mei 2024 Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Sanksi Administratif Berupa Pencabutan Izin Usaha Perusahaan PT Paytren Aset Manajemen," tulis keterangan resmi OJK, Selasa (14/5/2024).
PT Paytren Aset Manajemen juga tidak memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.