TRIBUNTRENDS.COM - Inilah delapan pelanggaran yang dilakukan Ustaz Yusuf Mansur hingga berujung izin usaha Paytren dicabut oleh OJK.
Pihak OJK menyebut setelah diselidiki usaha Paytren milik Ustaz Yusuf Mansur tersebut tidak ditemukan adanya kantor maupun pegawai.
Ketidakjelasan ini membuat OJK mantap mencabut izin usaha Paytren.
Baca juga: Kontroversi Yusuf Mansur, Ngamuk Cari Uang Rp 1 T untuk PayTren, Kini Dituding Nikahi Wanita Lain
Sementara itu, Ustaz Yusuf Mansur mengaku sudah berusaha menyelamatkan usahanya tersebut.
Namun sayang usahanya menjual Paytren tidak berhasil.
"Perjuangan menjual itu, 3 tahun lebih dan menghabiskan juga berbagai energi.
Nggak selamat juga," katanya, Selasa (14/5/2024).
Ia pun menerima hal tersebut.
Dia berharap, hal tersebut menjadi ibadah dan amal saleh.
Ia sendiri berniat memajukan ekonomi syariah.
"Dan semoga Allah mengampuni saya, dkk semua.
Terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari, dalam keadaan lebih baik," katanya.
Ia juga menyampaikan, tidak ada uang orang yang masih terutang sebagai uang investasi masyarakat.
"Dan yang tidak kalah penting, nggak ada uang orang juga yang masih terhutang sebagai uang investasi masyarakat.
Nggak ada.