Kades di Karawang Korupsi Dana Desa Rp 221 Juta, Dipakai untuk Karaoke dan Beli Narkoba
Sementara itu di lain sisi, Kepala Desa (Kades) Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Abdul Wahab nekat korupsi dana desa.
Kini dia telah menjadi tersangka usai menilap dana desa hingga Rp 221 juta saat menjabat sebagai Kepala Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang periode 2015-2021.
Uang yang ditilap Abdul Wahid merupakan dana desa tahun anggaran 2018.
Dia mensiasati anggaran fisik. Mirisnya, uang itu digunakan Abdul Wahid untuk hiburan pribadi mulai dari karaoke hingga membeli narkoba.
Baca juga: Gaji Kecil tapi Hidup Mewah, Kades Wiwin Komalasari Bantah Pakai Dana Desa, Ternyata Ini Sumbernya
"Pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, yaitu dengan entertainment di karaoke termasuk mengonsumsi narkoba," kata Kepala Kepolisian Resor Karawang AKP Wirdhanto Hadicaksono saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024).
Wirdhanto mengatakan, Desa Jatiwangi merima dana desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 967.998.700. Uang itu diterima dalam tiga tahap.
Namun, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Karawang, ada kerugian negara sebesar Rp 221.118.160 dalam penggunaan dana tersebut.
Setelah menemukan empat temuan dari hasil audit, Abdul Wahab pun ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Polisi juga memeriksa urine Abdul Wahab. Hasilnya, dia positif mengonsumsi sabu.
Abdul Wahab disebut sempat akan mencalonkan kembali sebagai Kepala Desa Jatiwangi pada 2021, tapi gugur karena positif narkoba.
"Berdasarkan pengakuan memang sudah lama mengkonsumsi narkoba ini dari sejak awal sebelum menjadi kepala desa.
Pada saat menjabat pun itu masih tetap mengkonsumsi," kata Wirdhanto.
Abdul Wahab menyelewengkan dana desa dengan modus melakukan beberapa proyek pembangunan fisik.
Namun, taman yang dibangun tidak sesuai spesifikasi, plaza masuk yang dibangun tidak rampung, jalan desa tidak sesuai spesifikasi, dan pembangunan menara pandang fiktif.