Selain membunuh dan mengubur jenazah Didi, Ijal juga membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.
Barang-barang tersebut, yaitu motor, ponsel, dan sertifikat rumah.
Adapun motor milik korban yang dibawa kabur sudah laku terjual.
Polisi kemudian melakukan penyidikan hingga menangkap Ijal.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 338 juncto 340 KUHP.
(Tribun Trends/ Amr)