Ia memperoleh kesan polisi menutup-nutupi kasus itu.
Di depan wartawan di rumahnya di Cikeas, Bogor, Presiden meminta polisi berlaku transparan dan menangani kasus tersebut secara tuntas.
"Saya menginstruksikan Kepala Polri menegakkan hukum terhadap pelaku penembakan. Tunjukkan transparansi dan akuntabilitas demi keadilan. Kejahatan seperti itu tidak bisa ditolelir. Sekarang ini beredar kabar seolah-olah negara dan penegak hukum tidak tegas. Masyarakat tidak perlu khawatir," kata Presiden.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tjiptono menyatakan, polisi menemukan 19 butir peluru di kamar tempat Adiguna menginap.
Polisi sempat melakukan pengejaran terhadap wanita yang pada saat kejadian berada di bar bersama Adiguna untuk mendapatkan keterangan.
Polisi telah memeriksa empat saksi, dua di antaranya melihat langsung bahwa Adiguna yang melakukan penembakan.
Dari proyektil yang ditemukan bersarang di kepala korban, pelurunya diperkirakan memiliki kaliber 22 milimeter dan ditembakkan dari jenis senjata Revolver.
Adiguna menjadi tersangka karena diduga membunuh Yohanes Brataman Haerudy Natong (28) di Bar Fluid Club di Hotel Hilton, Jakarta Pusat, pada Sabtu dini hari.
Pelayan bar yang baru bekerja satu bulan dan akrab disapa Rudy itu adalah mahasiswa semester akhir Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Jakarta.
Sejumlah saksi yang berada di Bar Fluid Club pada Sabtu dini hari melihat langsung Adiguna menembak Rudy tepat di pelipis atas kanan.
Penembakan diduga dilakukan dalam jarak dekat.
Adiguna, yang pada saat itu bersama seorang wanita, marah ketika Rudy menyarankan kepada teman wanitanya itu agar menggunakan kartu kredit lain selain BCA Card atau melalui pembayaran tunai.
Adiguna Sutowo saat itu mencabut pistol dan menodongkannya ke pelipis atas kanan Rudy.
Kemudian ia menembakkan senjata apinya hingga mengakibatkan Rudy tewas. Penembakan dilakukan di tengah alunan musik era 1970-an menyambut malam pergantian tahun.
Baca juga: Beban Banget Dian Sastro Malu Disebut Standar Wanita Kecantikan Indonesia, Pakai Beragam Skincare
Divonis 7 tahun