"Mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait."
"Apabila terdapat dugaan terkait dengan kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HM, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap rekening yang bersangkutan."
"Sehingga diharapkan kami tidak melakukan tindakan kesalahan penyitaan," pungkas dia.
(*)
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti