Sementara, Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Arwin Bachar mengatakan, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polresta Bandung.
"Kami menerima laporan.
Kami sudah lakukan visum dan kasus ini kami sudah limpahkan ke Polresta Bandung yang menjadi tempat kejadian perkara.
Berdasarkan informasi, pelakunya juga sudah ditangkap," ujar Arwin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Pelaku Ditangkap
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Bandung Kompol Oliestha, membenarkan penangkapan Ujang Mulyadi.
Pelaku, kata dia, melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga mengakibatkan seorang anak meninggal dunia.
"Sudah ditangkap pelakunya dan kini sedang kami dalami," katanya saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat.
Oliestha mengungkapkan, awalnya Polres Purwakarta yang menangani kasus ini. Sebab Laporan pun dilakukan istri pelaku di Purwakarta.
"Namun karena TKP-nya ada di sini (Cicalengka), kemudian berkordinasi dengan kami," ujarnya.
Ia membenarkan, keluarga tersebut tinggal di Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Namun, lantaran sering KDRT, Trisnamawati memutuskan untuk pulang ke rumah orangtuanya di Purwakarta.
Sebelum sampai ke rumah orangtuanya di Purwakarta, Trisnamawati singgah ke kantor polisi untuk melaporkan perbuatan bejad suaminya.
Usai mendapat informasi dan berkoordinasi, pihaknya langsung bergerak. Beberapa jam kemudian, pelaku ditangkap.
"Pelaku ditangkap masih di daerah Cicalengka, tapi bukan di rumahnya," pungkasnya.
TribunTrends.com/TribunSumsel.com