Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus menuturkan, pihaknya hanya memeriksa tiga bocah yang berusia 8, 8 dan 7 tahun itu.
"Sementara masih (diperiksa) di Polres, belum dilakukan penahanan," ujar Firdaus saat dikonfirmasi, Jumat malam.
Baca juga: Rumah Kebakaran, Istri Tak Sengaja Temukan Fakta Menyakitkan, Ulah Suami Terbongkar, Berujung Cerai
Firdaus menuturkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap tiga bocah tersebut bersama tim gabungan termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi.
"Belum ditahan karena masih dalam penyelidikan tim gabungan BAPAS, KPUD dan DP3A bersama dengan penyidik," ujar dia.
Sejauh hasil penyelidikan, Firdaus membenarkan penyebab gedung serbaguna milik Pemerintah Kota Bekasi itu terbakar karena petasan.
Dalam kasus ini, polisi menerapkan Undang-Undang Peradilan Anak karena pelaku merupakan anak di bawah umur.
"Iya benar (karena petasan) cuma mekanisme proses hukum menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang peradilan pidana anak," imbuhnya.
Total Kerugiaan
Firdaus mengatakan, gedung serbaguna yang merupakan aset milik Pemerintah Kota Bekasi itu ditaksir mengalami kerugian Rp 300 juta.
"Kerugian ditaksir lebih kurang Rp 300 juta.
Itu berupa kerusakan bangunan 25 persen terbakar terus ada AC, sama sound system," ucap dia.
Baca juga: Viral Alquran Ditemukan Utuh di Tengah Kebakaran, Padahal Barang-barang Lain Hangus Terbakar
Sementara ini, polisi tidak menahan tiga bocah yang menyebabkan kebakaran tersebut.
Polisi masih menyelidiki bersama tim gabungan termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi.
"Sementara belum dilakukan penahanan masih dalam penelitian tim BAPAS, KPAD, DP3A sama penyidik," ujar Firdaus.
(TribunTrends/Tribunnews/Kompas.com)