KASUS LAIN: Misteri Gadis Belia Tergantung di Pohon Cokelat, Ternyata Diajak Kawin Lari Pacar, Berakhir Dibunuh
Betapa tragisnya nasib seorang gadis di Desa Kalola, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Semua berawal dari sebuah misteri pembunuhan tragis seorang gadis yang tergantung di pohon cokelat.
Awalnya si gadis dikira melakukan bun*h diri, namun pengungkapan fakta kasus terbaru dibuat oleh Kepolisian Resort Pasangkayu.
Dalam sebuah konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Pasangkayu, AKBP Candra Kurnia Setiawan, di ruang humas Jl. Ir. Soekarno, Kelurahan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu pada Rabu (27/3/2024) siang, rincian kasus ini diungkap secara detail.
Sebelumnya, diberitakan bahwa seorang pelajar remaja siswi dengan inisial S ditemukan gantung diri di sebuah pohon cokelat di Dusun Purnama Baru, Desa Kalola, Kecamatan Bambalamotu.
Kondisi miris gadis itu terkuak pada tanggal 25 Maret 2024.
Namun, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Pasangkayu membuka fakta yang mengguncang bahwa korban sebenarnya dibunuh oleh pacarnya sendiri.
Pelaku, yang memiliki inisial O dan berusia 18 tahun, merupakan seorang pelajar remaja yang rela membunuh kekasihnya dengan cara mencekik lehernya.
Setelah melaksanakan aksi keji itu, pelaku kemudian menggantungkan korban di pohon cokelat milik orangtua korban, sekitar 100 meter di belakang rumah korban.
Menurut penjelasan dari AKBP Candra Kurnia, pelaku sebelumnya sempat mengajak korban untuk melarikan diri dan kawin lari.
Namun, ketika korban menolak, pelaku mengambil tindakan yang tragis ini.
"Namun korban tidak menyetujui kemauan dari pelaku, sehingga melakukan tindakan kekerasan sampai menghilangkan nyawa korban," Terang AKBP Candra Kurnia saat memimpin Press Release.
Adapun motif pembunuhnya, karena pelaku marah kepada korban.
Dikarenakan korban mengancam akan menceritakan pelaku kepada keluarga korban, bahwa mereka pernah berhubungan badan.
Akhirnya, pelaku tak terima sehingga melakukan penganiayaan kepada korban sampai kehilangan nyawa.
Akibatnya pelaku dijerat pasal 340 atau pasal 338 KUHP pidana tentang pembunuhan yang direncanakan.
Dengan ancaman hukuman mati/hukuman seumur hidup atau selama waktu tertentu pidana penjara paling lama 20 tahun.
(*)
(TRIBUNTRENDS/TribunJakarta.com)