Selebrita

Jejak Digital Suami Sandra Dewi, Dulu Bikin ART Resign karena THR Kebanyakan, Kini Diduga Korupsi

Editor: Suli Hanna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cerita Sandra Dewi soal Harvey Moeis beri THR untuk ART kebanyakan

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan tersangka dinyatakan sehat serta layak untuk dilakukan penahanan.

"Pada hari ini, tim penyidik telah memanggil 6 orang saksi dalam kasus tata kelola komoditi timah, di mana satu dari 6 saksi tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Kuntadi.

Baca juga: Kekayaan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Saham Batu Bara di mana-mana, Rumah Tak Pernah Mati Lampu

Sementara, pakar hukum Firman Chandra menyebut Kejaksaan Agung memiliki hak untuk langsung menahan Harvey dikarenakan mengantisipasi terjadinya upaya melarikan diri.

Tersangka juga dilakukan penahanan agar tak berpotensi menghilangkan barang bukti selama masa penyelidikan.

Apalagi, kasus korupsi yang menjerat Harvey dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.

Penahanan terhadap Harvey dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Mereka yang diduga menggunakan atau merugikan keuangan negara, menerima yang sifatnya hal-hal APBN atau APBD, bila itu terbukti semua unsur objektif dan subjektifnya maka orang tersebut bisa dijadikan tersangka dan bisa langsung ditahan.

Kenapa? Karena memang ancaman hukumannya tipikor itu sampai pidana mati, bahkan ada yang 18 tahun, 20 tahun. Kenapa? Karena ada dugaan untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," papar Firman Chandra.

Akibatnya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sandra Dewi Berpotensi Jadi Tersangka

Terkait penangkapan sang suami, hingga saat ini Sandra Dewi masih bungkam.

Namun, Sandra dikatakan bisa berpotensi menjadi tersangka buntut kasus sang suami. Kemungkinan itu disampaikan oleh pakar hukum bernama Firman Chandra.

Nantinya, pihak penyidik akan memeriksa dan mendalami apakah ada keterlibatan Sandra dalam kasus sang suami.

Jika ya, maka Sandra berpotensi mendapat hukuman. Namun, masa hukuman atau pasal yang dijerat tidaklah berat seperti pelaku.

Firman menyebut kemungkinan pihak yang ikut merasakan uang ilegal itu dijerat dengan hukuman lima tahun penjara.

"Sangat bisa (Sandra berpotensi jadi tersangka). Pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, aturan follow the money itu tetap berjalan untuk extraordinary crime, kemudian sampai lah ke istrinya, sampai lah ke gereja, sampai lah ke lembaga-lembaga amal lainnya. Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik, bisa ada pasalnya,” kata Firman kepada CumiCumi.com.

"Namun, hukumannya tidak berat kalau gak salah sekitar lima tahun. Namun, tetap ada prosesnya karena bagaimana pun dia menikmati tindak pidana yang kita sebut korupsi dan meyakini bahwa uang tersebut bukanlah uang yang legal." terangnya.

Menurut Firman, seorang istri pasti tahu sumber penghasilan dan aliran uang suami.

Terkait hal ini, Sandra dan keluarga belum buka suara.

Ibu dua anak itu justru mematikan kolom komentar media sosialnya.

"Sebenarnya tahu dan istri tersebut atau mungkin siapa pun yang menerima aliran dana dari pelaku utama, itu masuk sebagai penerima pasif, dan ancaman hukumannya ada dan harus dihukum juga supaya menjadi efek jera sehingga tidak ada lagi di kemudian hari seorang istri atau mungkin anak mendapatkan hal-hal yang sifatnya ilegal.

Karena pasangan itu pasti tahu sumber penghasilan dari suaminya itu apa, tandas Firman.

(TribunTrends.comTribunSumsel.com)