TRIBUNTRENDS.COM - Jejak digital Harvey Moeis suami Sandra Dewi kini tengah diperbincangkan publik.
Salah satunya adalah cerita Sandra Dewi soal suami yang pernah beri THR untuk ART dengan nominal melimpah.
Karena THR sudah mencukupi untuk setahun, ART tersebut pun sampai berhenti kerja.
Artis Sandra Dewi kini tengah dirundung kesedihan usai sang suami, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Harvey Moeis diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Harvey Moeis pun telah ditahan oleh Kejaksaan Agung di Rutan Salemba kemarin malam, Rabu (27/3/2024).
Seperti diketahui, kehidupan rumah tangga Harvey Moeis dan Sandra Dewi dikatakan jauh dari berita miring, hingga disebut sebagai family goals.
Kehidupanya pasangan ini pun kian lengkap karena diselimuti dengan bergelimangan harta.
Sebelumnya, Sandra Dewi sempat cerita ditinggal ART (Asisten Rumah Tangga) gara-gara kelakuan suaminya.
Cerita itu diungkapnya dalam Youtube Fitri Tropica pada Desember 2019.
Kala itu Fitrop mengungkap beberapa fakta soal Sandra Dewi, termasuk tentang ART di rumahnya.
Sandra Dewi mengaku bahwa ARTnya berhenti kerja setelah menerima uang THR dengan nominal yang cukup besar.
Saking banyaknya, ART itu memilih untuk tak lagi bekerja di rumah Sandra Dewi dan suami lantaran sudah merasa tercukupi.
Baca juga: Outfit Harvey Moeis & Helena Lim Saat Ditahan, Gaya Mewah di Balik Rompi Pink, Harganya Puluhan Juta
"Sandra Dewi doang yang ditinggal (ART) gara-gara ngasih THR kebanyakan," kata Fitrop seperti dikutip dari YouTube pada Kamis (28/3/2024).
"Sebenernya itu (gara-gara) suami gue sih. Jadi dia ngasih THR kebanyakan akhir tahun lalu.
Mungkin karena susternya nganggap udah cukup ya, jadi enggak balik lagi," urai cerita Sandra Dewi.
Mantan ART-nya itu merasa bahwa uang THR yang diberikan oleh Harvey Moeis sudah bisa untuk biaya hidup selama satu tahun.
Sebelum mengundurkan diri, ART tersebut pamit dan mengucapkan terima kasih atas kebaikan suami Sandra Dewi itu selama ia bekerja.
"'Bu terima kasih sudah baik sama saya selama ini. Makasih juga untuk bonusnya.
Suami saya bilang sudah cukup untuk setahun ini'," tutur Sandra Dewi menceritakan isi pesan mantan ART-nya.
Bukan tanpa alasan, Sandra Dewi mengaku bahwa mantan ART-nya itu memang bekerja dengan sangat baik.
Sehingga tak heran jika sang suami dengan tangan terbuka memberikan uang bonus yang besar.
"Sebenarnya kita, yang terjadi itu karena susternya itu baik banget gitu. Jadi kita kasih bonus, (karena) bahagia, mau menghargai. Eh ternyata digituin," tandasnya.
Baca juga: Latar Belakang Keluarga Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Sudah Kayak Sejak Lahir, Ortunya Konglomerat
Kini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Harvey Moeis ternyata punya banyak saham, salah satunya, pengusaha batu bara.
Harvey Moeis merupakan pengusaha yang berbisnis di bidang batubara di Bangka Belitung.
Ia menjabat sebagai Presiden Komisaris di PT Multi Harapan Utama.
Tak cuma menguasai batubara, Harvey juga disebut menguasai pertambangan timah di Bangka Belitung.
Ia dikabarkan sebagai pemain utama yang mengatur perusahaan penambangan timah mana yang bisa beroperasi.
Wajar bila Harvey Moeis bisa memanjakan keluarganya dengan harta melimpah.
Namun kini, ia harus berurursan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi timah.
Kabar penangkapan suami Sandra Dewi cukup mengejutkan banyak pihak.
Adapun Harvey Moeis langsung ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan.
Kepala Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengungkapkan berawal dari Harvey Moeis yang berperan sebagai pemegang saham dari PT Refined Bangka TIn (RBT).
Harvey mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait untuk urusan sewa menyewa alat peleburan timah di Bangka Belitung.
Perusahaan itu ialah PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.
"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (27/3/2024).
Namun, sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).
Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.
"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi.
Setelah kegiatan penambangan liar, Harvey meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk menyisihkan sebagian keuntungannya.
Sebagian keuntungan itu kemudian mengalir ke corporate social responsible (CSR) PT Quantum Skyline Exchange (QSE) yang manajernya, yakni Helena Lim telah ditetapkan tersangka sebelumnya.
"Atas kegiatan tersebut, maka selanjutnya saudara HM ini meminta para smelter untuk menyisikan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan partner pembayaran dana CSR yang dikirm para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh terasangka HLN," katanya.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 271 trilun.
Kuntadi menyebut barang bukti yang dipakai untuk menahan Harvey sudah cukup kuat.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan tersangka dinyatakan sehat serta layak untuk dilakukan penahanan.
"Pada hari ini, tim penyidik telah memanggil 6 orang saksi dalam kasus tata kelola komoditi timah, di mana satu dari 6 saksi tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, tim penyidik memandang telah cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” kata Kuntadi.
Baca juga: Kekayaan Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Saham Batu Bara di mana-mana, Rumah Tak Pernah Mati Lampu
Sementara, pakar hukum Firman Chandra menyebut Kejaksaan Agung memiliki hak untuk langsung menahan Harvey dikarenakan mengantisipasi terjadinya upaya melarikan diri.
Tersangka juga dilakukan penahanan agar tak berpotensi menghilangkan barang bukti selama masa penyelidikan.
Apalagi, kasus korupsi yang menjerat Harvey dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Penahanan terhadap Harvey dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Mereka yang diduga menggunakan atau merugikan keuangan negara, menerima yang sifatnya hal-hal APBN atau APBD, bila itu terbukti semua unsur objektif dan subjektifnya maka orang tersebut bisa dijadikan tersangka dan bisa langsung ditahan.
Kenapa? Karena memang ancaman hukumannya tipikor itu sampai pidana mati, bahkan ada yang 18 tahun, 20 tahun. Kenapa? Karena ada dugaan untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," papar Firman Chandra.
Akibatnya, dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sandra Dewi Berpotensi Jadi Tersangka
Terkait penangkapan sang suami, hingga saat ini Sandra Dewi masih bungkam.
Namun, Sandra dikatakan bisa berpotensi menjadi tersangka buntut kasus sang suami. Kemungkinan itu disampaikan oleh pakar hukum bernama Firman Chandra.
Nantinya, pihak penyidik akan memeriksa dan mendalami apakah ada keterlibatan Sandra dalam kasus sang suami.
Jika ya, maka Sandra berpotensi mendapat hukuman. Namun, masa hukuman atau pasal yang dijerat tidaklah berat seperti pelaku.
Firman menyebut kemungkinan pihak yang ikut merasakan uang ilegal itu dijerat dengan hukuman lima tahun penjara.
"Sangat bisa (Sandra berpotensi jadi tersangka). Pada saat dinyatakan seorang suami menerima aliran dana yang cukup deras, cukup banyak, aturan follow the money itu tetap berjalan untuk extraordinary crime, kemudian sampai lah ke istrinya, sampai lah ke gereja, sampai lah ke lembaga-lembaga amal lainnya. Apakah mereka sebagai pasif bisa disidik, bisa ada pasalnya,” kata Firman kepada CumiCumi.com.
"Namun, hukumannya tidak berat kalau gak salah sekitar lima tahun. Namun, tetap ada prosesnya karena bagaimana pun dia menikmati tindak pidana yang kita sebut korupsi dan meyakini bahwa uang tersebut bukanlah uang yang legal." terangnya.
Menurut Firman, seorang istri pasti tahu sumber penghasilan dan aliran uang suami.
Terkait hal ini, Sandra dan keluarga belum buka suara.
Ibu dua anak itu justru mematikan kolom komentar media sosialnya.
"Sebenarnya tahu dan istri tersebut atau mungkin siapa pun yang menerima aliran dana dari pelaku utama, itu masuk sebagai penerima pasif, dan ancaman hukumannya ada dan harus dihukum juga supaya menjadi efek jera sehingga tidak ada lagi di kemudian hari seorang istri atau mungkin anak mendapatkan hal-hal yang sifatnya ilegal.
Karena pasangan itu pasti tahu sumber penghasilan dari suaminya itu apa, tandas Firman.
(TribunTrends.com/ TribunSumsel.com)