Berita Viral

Kisah Hamzah, 8 Tahun Jadi Marbut di Masjid Sultan Bima, Tak Digaji Tapi Dapat Hak Kelola Sawah

Editor: jonisetiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kisah Hamzah, marbut di Masjid Sultan Muhammad Salahuddin Bima.

TRIBUNTRENDS.COM - Kisah seorang marbut di Masjid Sultan Muhammad Salahuddin Bima, tak digaji namun dapat hak kelola sawah.

Adapun marbut masjid tersebut bernama Hamzah.

Pria kelahiran 1963 di Kampung Sigi, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat itu sudah menjadi marbut selama 8 tahun.

Menjadi seorang marbut tidak pernah terpikir oleh Hamzah sebelumnya.

Ayah tiga orang anak itu dulunya adalah seorang buruh serabutan yang bekerja di sebuah toko di Kota Bima.

Baca juga: Safari Ramadan Bupati Sri Mulyani, Salat di Masjid Cagar Budaya Al Makmur Majasem: Indah dan Unik

Puluhan tahun banting tulang untuk menafkahi hidup keluarga, Hamzah akhirnya sampai pada titik di mana tubuh kekarnya tak lagi kuat mengangkat beban berat.

Kepada Kompas.com, pria 61 tahun ini mengisahkan awal perjalanan hidupnya menjadi marbut di Masjid Sultan Muhammad Salahuddin Bima.

Masjid itu adalah salah satu masjid tertua yang dibangun tahun 1770 dan terletak di kompleks Istana Kerajaan Bima, tepatnya di Jalan Soekarno-Hatta Kota Bima.

Hamzah mengaku sudah delapan tahun menjadi salah satu marbut di masjid bersejarah tersebut.

"Sekarang sudah masuk delapan tahun. 

Dulu kerja sebagai buruh tapi saya sudah tidak kuat angkat beban berat makanya berhenti dan jadi marbut," ucapnya, Jumat (22/3/2024) siang.

Hamzah, marbut di Masjid Sultan Muhammad Salahuddin Bima.

Sebagai marbut, ia bertugas membersihkan semua ruangan dan halaman masjid Sultan Muhammad Salahuddin Bima, sesekali juga harus menjadi muazin (pengumandang azan).

Dalam sebulan, tugas tersebut hanya dilakukan selama 14 hari, waktu sisanya diisi marbut lain sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh pengurus masjid.

Mendapatkan hak kelola sawah

Hamzah mengaku tidak memperoleh pendapatan bulanan sebagai marbut masjid.

Halaman
123