TRIBUNTRENDS.COM - Ini jadwal buka puasa dan makan sahur di Kabupaten Ngawi 1 bulan penuh selama Bulan Ramadhan 2024/1445 H, lengkap link download PDF dan doa I'tidal.
Jangan sampai telat makan sahur dan disunahkan menyegerakan buka puasa. Karena itu, simpan baik-baik Jadwal buka puasa dan sahur di Kabupaten Ngawi 1 bulan penuh selama Bulan Ramadhan 2024/1445 H. Jika berkeinginan mencetak menjadi brosur untuk disebarkan di masjid-masjid, tersedia link download Jadwal Imsakiyah Kabupaten Ngawi sepanjang 1 bulan penuh Ramadhan 2024.
Bagi yang mau mencetak Jadwal Imsakiyah Kabupaten Ngawi, silakan download atau unduh, klik tautan ini >> LINK DOWNLOAD.
Diketahui, i'tidal merupakan gerakan bangun dari ruku dan kembali berdiri tegak.
Rasulullah SAW bersabda, "Kemudian bangkitlah sehingga engkau benar-benar berdiri dengan tegak" (HR. Bukhari).
Dikutip dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Muhammad Syukron Maksum, inilah bacaan doa i'tidal dan posisi tangan yang disunnahkan:
Doa I'tidal
Doa I'tidal dibaca setelah gerakan bangun dari ruku sambil mengangkat kedua tangan sembari mengucapkan:
سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهُ
Sami'allaahu liman hamidah
Artinya: "Semoga Allah mendengar (menerima) pujian orang yang memuji-Nya (dan membalasnya)."
Kemudian, tangan dilepaskan ke bawah sehingga menempel di samping tubuh.
Saat tangan turun jangan sampai bergerak-gerak.
Tangan harus segera berhenti di samping tubuh dan tubuh harus berdiri tegak sambil melafalkan:
رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ مِلْءَ السَّمَوَاتِ وَمِلْءَ الْأَرْضِ وَمِلْءَ مَا شِئْتَ مِنْ شَيْءٍ بَعْدُ
Rabbanaa lakal hamdu mil 'us samaawaati wa mil ul ardli wa mil 'umaasyi'ta min syai'in ba'du
Artinya: "Wahai Tuhan kami! Hanya untuk-Mu lah segala puji, sepenuh langit dan bumi, dan sepenuh barang yang Engkau kehendaki sesudahnya."
Hal-hal yang Membatalkan Shalat
Shalat dianggap batal jika seseorang mengerjakan perkara berikut ini:
- Meninggalkan salah satu syarat sah shalat.
- Meninggalkan salah satu rukun shalat.
- Tertawa yang menimbulkan suara atau berbicara.
- Makan atau minum, walaupun hanya sedikit. Termasuk sedikit di sini adalah sisa-sisa makanan yang masih ada di sela-sela gigi.
- Mengubah niat atau menggugurkan shalat.
- Terbukanya aurat.
- Terkena najis yang tidak dimaafkan, berarti harus disucikan terlebih dahulu.
- Berhadas.
- Murtad.
- Melakukan gerakan-gerakan berat tiga kali berturut-turut.
- Menambah rukun fi'liyah.
- Mendahului imam sewaktu shalat jamaah sebanyak dua rukun.
(TribunTrends.com/*)